POSKOTA.CO.ID - Pegadaian menyediakan investasi tabungan bungan emas yang bisa dicairkan berbentuk uang atau emas batangan.
Investasi emas, berupa tabungan uang yang akan dikumpulkan nantinya bisa dikonversikan dalam emas batangan atau uang tunai.
Nasabah tak perlu khawatir soal keaslian emas batang di Pegadaian yang diklaim atau dijamin 24 karat.
Baca Juga: Lakukan 3 Hal Ini Sebelum Memulai Investasi Emas
Dilansir dari situs resminya Pegadaian juga membuka layanan online melalui sebuah aplikasi bernama aplikasi Pegadaian Digital.
Untuk persyaratan jadi nasabah tabungan emas di Pegadaian cukup mudah, yaitu.
1. Kartu identitas diri, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), atau paspor.
Baca Juga: Jual Emas demi Penuhi Kebutuhan Lebaran
2. Formulir pembukaan rekening Tabungan Emas di Pegadaian.
Cara daftar nasabah emas di Pegadaian bisa melalui online aplikasi atau ke outlet Pegadaian terdekat.