Rp1.125.000 dari Subsidi Bansos PKH Tahap 1 2025 Bisa Diambil NIK e-KTP Atas Nama Anda Lewat Rekening BRI, Segera Cairkan Sebelum Hangus!

Sabtu 29 Mar 2025, 00:34 WIB
Subsidi bansos PKH tahap 1 2025 Rp1.125.000 bisa dicairkan NIK e-KTP atas nama Anda lewat Rekening BRI sebelum hangus. (Sumber: Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

Subsidi bansos PKH tahap 1 2025 Rp1.125.000 bisa dicairkan NIK e-KTP atas nama Anda lewat Rekening BRI sebelum hangus. (Sumber: Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

POSKOTA.CO.ID - Subsidi bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap satu 2025 senilai Rp1.125.000 bisa diambil oleh Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP atas nama Anda melalui Rekening BRI sebelum hangus.

Menjelang Lebaran ini, pemerintah terus menyalurkan bansos PKH tahap 1 2025 kepada NIK e-KTP yang masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Melansir dari kanal Youtube Sukron Channel, ada saldo masuk Rp1.125.000 di Rekening BRI milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Tentunya hanya penerima yang berhasil memenuhi syarat berhak mendapat bansos PKH tahap 1 2025.

Baca Juga: NIK e-KTP Atas Kepemilikan Nama Anda Bisa Ambil Saldo Dana Rp1.125.000 dari Subsidi Bansos PKH Tahap 1 2025 via Rekening BRI, Lekas Cairkan Sekarang!

Syarat Penerima Bansos PKH Tahap 1 2025

Syarat peneirma bansos Program Keluarga Harapan. (Sumber: Pinterest/BlogoVector)

Berikut syarat penerima bansos PKH tahap 1 2025:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

2. Termasuk Keluarga Miskin atau Rentan

Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.

3. Bukan ASN, TNI, atau Polri

Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Baca Juga: NIK e-KTP Atas Kepemilikan Nama Anda Berhasil Raih Saldo Dana Rp1.125.000 dari Subsidi Bansos PKH Tahap 1 2025 via Rekening BRI, Cek Informasi Pencairannya!

4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lain

Seperti Kartu Prakerja, BLT UMKM, atau BLT subsidi gaji.

5. Terdaftar di Kelurahan atau Desa Setempat

Berita Terkait

News Update