Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani. (Sumber: kemenkeu.go.id)

Nasional

PNS dan PPPK Akan Dapat Transferan Uang Makan dari Menkeu Sri Mulyani Mulai 1 April 2025

Sabtu 29 Mar 2025, 19:22 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kabar baik bagi aparatur sipil negara (ASN) kabarnya akan mendapat bonus transferan uang makan langsung dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani mulai 1 April 2025.

Bagi ASN termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sendiri diketahui berhak menerima gaji pokok setiap bulannya.

Selain itu, para ASN tersebut juga mendapatkan beberapa jenis tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan kinerja, hingga tunjangan makan.

Adapun ketentuan pemberian uang makan ini telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024.

Baca Juga: Cara Mudah Aktifkan MFA di ASN Digital untuk PNS dan PPPK, Begini Langkah-Langkahnya!

Aturan tersebut menjelaskan tentang besaran uang makan bagi para ASN di tahun anggaran 2025.

Diantaranya untuk besaran uang makan yang diberikan akan berbeda, berdasarkan golongan masing-masing pegawai.

Sedangkan tujuan pemberian uang tunjangan makan adalah menjamin kesejahteraan ASN sehingga bisa bekerja profesional dan lebih produktif.

Baca Juga: 10 Langkah Mudah Login dan Aktifkan MFA ASN Digital untuk PNS dan PPPK, Simak!

Adapun pemberian tambahan uang makan ini dibagikan kepada PNS dan PPPK di awal bulan bersamaan dengan pembayaran gaji pokok.

Nominal tersebut diberikan sama baik untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi para ASN untuk mendapat tambahan penghasilan di bulan April nanti.

Dari informasi yang beredar, kabarnya pemberian uang tunjangan makan ini akan mulai ditransfer pada 1 April 2025.

Meski begitu, belum diketahui pasti apakah pencairan akan dilakukan langsung ke rekening bank masing-masing ASN.

Namun bisa dipastikan jadwal pencairan gaji para pegawai pemerintahan ini akan diterima tepat waktu pada awal bulan depan.

Tags:
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian KerjaPegawai Negeri Sipil PPPK PNS tunjangan makan ASNtunjangan makanSri MulyaniMenteri Keuangan

Muhammad Faiz Sultan

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor