PNS dan PPPK Akan Dapat Transferan Uang Makan dari Menkeu Sri Mulyani Mulai 1 April 2025

Sabtu 29 Mar 2025, 19:22 WIB
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani. (Sumber: kemenkeu.go.id)

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani. (Sumber: kemenkeu.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Kabar baik bagi aparatur sipil negara (ASN) kabarnya akan mendapat bonus transferan uang makan langsung dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani mulai 1 April 2025.

Bagi ASN termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sendiri diketahui berhak menerima gaji pokok setiap bulannya.

Selain itu, para ASN tersebut juga mendapatkan beberapa jenis tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan kinerja, hingga tunjangan makan.

Adapun ketentuan pemberian uang makan ini telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024.

Baca Juga: Cara Mudah Aktifkan MFA di ASN Digital untuk PNS dan PPPK, Begini Langkah-Langkahnya!

Aturan tersebut menjelaskan tentang besaran uang makan bagi para ASN di tahun anggaran 2025.

Diantaranya untuk besaran uang makan yang diberikan akan berbeda, berdasarkan golongan masing-masing pegawai.

Sedangkan tujuan pemberian uang tunjangan makan adalah menjamin kesejahteraan ASN sehingga bisa bekerja profesional dan lebih produktif.

  • Golongan I dan II: Rp35.000 per hari dengan jumlah maksimal Rp770.000 per bulan
  • Golongan III: Rp37.000 per hari dengan jumlah maksimal Rp814.000 per bulan
  • Golongan IV: Rp41.000 per hari dengan maksimal Rp902.000 per bulan.

Baca Juga: 10 Langkah Mudah Login dan Aktifkan MFA ASN Digital untuk PNS dan PPPK, Simak!

Adapun pemberian tambahan uang makan ini dibagikan kepada PNS dan PPPK di awal bulan bersamaan dengan pembayaran gaji pokok.

Nominal tersebut diberikan sama baik untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berita Terkait

News Update