POSKOTA.CO.ID - Banyak masyarakat resah ketika mengecek nama mereka dan tidak menemukannya dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Sistem baru ini menggantikan DTKS sebagai basis penyaluran bantuan sosial (bansos) pemerintah. Namun, hilangnya nama dari DTSE tidak serta-merta berarti Anda tidak lagi berhak menerima bansos.
Pemerintah menjelaskan bahwa proses migrasi data dari DTKS ke DTSEN masih berlangsung. Selama ini, banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ternyata tetap memenuhi syarat meski namanya belum muncul dalam sistem terbaru.
Ada beberapa indikator yang bisa menjadi acuan untuk memastikan apakah Anda masih termasuk dalam daftar penerima bansos.
Baca Juga: Segini Besaran Dana Bansos PKH 2025 yang Akan Cair ke KPM Setiap Tahapnya
Jika Anda termasuk yang namanya belum terdaftar, jangan khawatir. Artikel ini akan menjelaskan solusi dan langkah-langkah yang bisa dilakukan agar tetap mendapatkan bantuan sosial.
Simak informasinya hingga tuntas untuk mengetahui cara memeriksa status, mendaftar ulang, dan memastikan Anda tidak kehilangan hak penerimaan bansos.
Cek Status DTSEN: Indikator Anda Terdaftar
Meskipun tidak ada layanan pengecekan langsung bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), beberapa tanda berikut bisa menjadi acuan:
- Terdaftar di DTKS dan Sudah Terima Bansos Tahap 1
KPM yang aktif di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan telah menerima bansos tahap pertama memiliki peluang besar masuk dalam DTSEN.
- Berhasil Mencairkan Bantuan Tahap 1
Jika Anda sudah mencairkan bansos melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kantor Pos, data Anda kemungkinan akan dimasukkan ke DTSEN.
- Status “SI” (Siap Instruksi) pada Sistem
Bagi yang belum menerima bansos tahap 1 tetapi statusnya “SI” dalam sistem, besar kemungkinan data akan diikutsertakan dalam DTSEN.
Baca Juga: Dana Bansos BPNT Rp600.000 2025 Cair Jelang Lebaran, Pastikan Nama dan NIK KTP Anda Terdaftar!
DTSEN: Sistem Baru untuk Penyaluran Bansos Lebih Tepat
DTSEN merupakan penyempurnaan dari DTKS, bertujuan memastikan bansos hanya diterima oleh yang benar-benar membutuhkan. Sistem ini akan digunakan mulai tahap penyaluran berikutnya.
Cara Daftar DTSEN bagi yang Belum Terdaftar
Bagi yang belum masuk DTSEN tetapi memenuhi syarat, pendaftaran dapat dilakukan melalui:
- Aplikasi Cek Bansos: Unduh aplikasi resmi dan lakukan pendaftaran online.
- Operator Desa/Kelurahan: Datangi kantor desa/kelurahan setempat untuk pendaftaran offline.
Siapa yang Berhak Mendapat Bansos melalui DTSEN?
- KPM yang sebelumnya terdaftar di DTKS dan sudah dapat bansos tahap 1 tidak perlu daftar ulang.
- Masyarakat baru harus melalui verifikasi Dinas Sosial terlebih dahulu.
Hingga saat ini, pemerintah belum merilis jadwal resmi pendaftaran DTSEN. Namun, sistem ini akan mulai digunakan untuk penyaluran bansos tahap selanjutnya.
Dengan adanya sistem dari DTSEN ini pemerintah ingin memastikan bansos tepat sasaran, mengurangi kesalahan data, dan menghentikan bantuan bagi yang sudah tidak memenuhi kriteria.