POSKOTA.CO.ID - Menjelang Hari Raya Lebaran 2025, pemerintah kembali mempercepat pencairan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap kedua.
Kebijakan ini diambil untuk membantu meringankan beban masyarakat, khususnya Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dalam memenuhi kebutuhan pokok selama momen Lebaran.
Berdasarkan jadwal awal, pencairan bansos PKH dan BPNT tahap 2 seharusnya berlangsung pada April hingga Juni 2025.
Namun, seperti tahun-tahun sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk mempercepat proses distribusi agar bantuan dapat sampai lebih cepat ke tangan penerima.
Baca Juga: Nama Tidak Ada di DTSEN? Begini Cara Cek dan Daftar Ulang Agar Tetap Dapat Penyaluran Bansos 2025
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok yang kerap terjadi jelang hari raya.
Namun, di balik kabar gembira ini, terdapat sejumlah kategori KPM yang berpotensi tidak menerima bantuan tahap kedua.
Pemerintah mengingatkan masyarakat untuk memeriksa kembali kelayakan mereka, mengingat ada beberapa kriteria yang menyebabkan bansos PKH dan BPNT tidak dapat dicairkan.
Beberapa faktor, seperti perubahan status ekonomi hingga ketidakvalidan data, menjadi penyebab utama terhambatnya pencairan bantuan ini.
Percepatan Pencairan Jelang Idul Fitri
Menyambut Hari Raya Idul Fitri 2025, pemerintah memutuskan untuk mempercepat pencairan bansos PKH dan BPNT tahap 2.
Kebijakan ini sejalan dengan praktik tahun-tahun sebelumnya, di mana pencairan bantuan sosial sering dipercepat saat mendekati hari besar keagamaan.
Namun, di tengah kabar gembira ini, KPM diimbau untuk memeriksa kembali kelayakan mereka. Sebab, beberapa kategori penerima dikabarkan tidak akan menerima bantuan tahap kedua.
Kategori KPM yang Berpotensi Tak Mendapat Bansos Tahap 2
Berikut empat kategori KPM yang tidak menerima pencairan bansos:
- Tidak Memiliki Komponen
Khusus untuk PKH, bantuan tahap kedua tidak akan cair jika KPM sudah tidak memenuhi komponen yang ditetapkan. Misalnya, jika anak penerima manfaat sudah lulus SMA dan tidak lagi bersekolah, maka keluarga tersebut tidak memenuhi syarat penerima PKH.
- Status Ekonomi Meningkat
KPM yang kondisi ekonominya sudah membaik dan tergolong mampu tidak akan menerima bantuan. Program PKH dan BPNT ditujukan untuk keluarga miskin atau rentan miskin, sehingga jika pendapatan KPM sudah stabil, mereka tidak lagi memenuhi kriteria.
- Mengundurkan Diri Secara Sukarela
Beberapa KPM memilih mengundurkan diri dari program karena merasa sudah mandiri secara finansial. Keluarga ini secara otomatis tidak akan menerima bantuan pada tahap kedua.
- Data Tidak Valid
KPM dengan data tidak valid atau tidak terverifikasi juga berisiko tidak menerima bantuan. Ketidaksesuaian data dapat menghambat proses pencairan, sehingga KPM diimbau memastikan data mereka sudah benar dan terupdate.
Baca Juga: Segini Besaran Dana Bansos PKH 2025 yang Akan Cair ke KPM Setiap Tahapnya
Imbauan untuk KPM
Bagi KPM yang tidak termasuk dalam kategori di atas, tidak perlu khawatir karena bantuan akan tetap dicairkan sesuai jadwal.
Pemerintah mengingatkan penerima untuk selalu memantau informasi resmi melalui kanal komunikasi terpercaya guna menghindari hoaks.
Diharapkan bantuan ini dapat meringankan beban masyarakat, terutama jelang Lebaran. Namun, verifikasi data dan kriteria tetap harus diperketat agar tepat sasaran.