POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah mengumumkan jadwal pencairan tahap kedua bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk tahun 2025.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pencairan tahap kedua ini akan kembali menggunakan sistem triwulanan. Dengan penyaluran dilakukan setiap tiga bulan sekali, periode pencairan dimulai pada April, Mei, dan Juni 2025 mendatang.
Masyarakat penerima manfaat diimbau untuk segera memeriksa kelengkapan data mereka agar tidak mengalami kendala dalam proses pencairan.
Hal ini penting mengingat pemerintah juga telah melakukan perubahan signifikan dalam sistem pendataan, di mana Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kini digantikan dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Perubahan sistem ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan akurasi dan efisiensi penyaluran bansos PKH dan BPNT tahap 2.
Dengan sistem yang lebih terintegrasi, diharapkan bantuan sosial dapat lebih tepat sasaran dan menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Penerima bansos harus memastikan seluruh data dan persyaratan telah terpenuhi sebelum jadwal pencairan dimulai.
Perubahan Sistem: DTKS Beralih ke DTSEN
Dalam upaya meningkatkan akurasi distribusi bansos, pemerintah menerapkan sistem DTSEN sebagai pengganti DTKS. Kebijakan ini bertujuan memastikan bantuan tepat sasaran sekaligus meningkatkan efisiensi penyaluran.
Syarat Pencairan Bansos Tahap 2
Agar bansos PKH dan BPNT dapat dicairkan, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus memenuhi beberapa persyaratan:
- Kesesuaian NIK dengan Data Dukcapil
Nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) harus sesuai dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Ketidakcocokan data dapat mengakibatkan penghapusan dari daftar penerima.
- Memiliki Komponen PKH yang Aktif
Keluarga penerima PKH wajib memiliki anggota yang memenuhi syarat, seperti anak sekolah, ibu hamil, penyandang disabilitas berat, atau lansia.
- Data Valid dan Tidak Bermasalah
Seluruh data KPM di DTSEN dan rekening bank harus valid tanpa anomali yang menghambat pencairan.
- Lolos Verifikasi Kelayakan di SIKS-NG
Penerima bansos akan menjalani verifikasi bulanan melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG). Hanya yang lolos verifikasi yang tetap menerima bantuan.
- Status SPM/SI di SIKS-NG
Pastikan status tercatat sebagai Surat Perintah Membayar (SPM) atau Siap Instruksi (SI) di aplikasi SIKS-NG, menandakan data telah diproses untuk pencairan.
Penerima bansos diminta segera memverifikasi data melalui DTSEN dan SIKS-NG untuk menghindari keterlambatan pencairan. Pastikan seluruh persyaratan terpenuhi agar bantuan dapat diterima tepat waktu.
Untuk informasi lebih lanjut, pantau terus pembaruan resmi dari Kementerian Sosial atau akses aplikasi SIKS-NG. Jangan sampai terlewatkan hak Anda!
Cara Cek Status Pencairan Bansos Melalui Website
Penerima bantuan dapat melakukan pengecekan status penerima bansos PKH dan BPNT dengan langkah-langkah berikut:
- Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/ di browser.
- Isi informasi wilayah Penerima Manfaat (PM) secara lengkap, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa.
- Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan data yang tercantum pada e-KTP.
- Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode dengan benar.
- Klik ‘Cari Data’, dan sistem akan menampilkan apakah pengguna termasuk dalam penerima Bansos 2025 atau tidak.
Cara Cek Status Pencairan Bansos Melalui Aplikasi
Selain mengecek bansos melalui browser, Anda juga dapat mengeceknya melalui aplikasi, Adapun langkah-langkah cek bansos melalui aplikasi yaitu:
- Unduh aplikasi “Cek Bansos” di Google Play Store pada HP Anda.
- Jika belum memiliki akun, klik opsi “Buat Akun Baru” pada aplikasi.
- Isi data diri seperti username, password, nomor KK, NIK, dan sesuai dengan data e-KTP.
- Lampirkan swafoto dengan e-KTP dan foto e-KTP.
- Setelah data terverifikasi, akun akan diaktivasi.
- Login dengan username dan password yang telah dibuat sebelumnya.
- Pada halaman awal aplikasi, pilih menu “Cek Bansos”.
- Isi data sesuai e-KTP dan klik “Cari Data”.
- Sistem akan menampilkan data penerima bansos beserta statusnya.
Baca Juga: Segini Besaran Dana Bansos PKH 2025 yang Akan Cair ke KPM Setiap Tahapnya
Untuk memastikan status bantuan, penerima disarankan untuk rutin mengecek melalui aplikasi atau situs resmi bansos. Semoga informasi ini bermanfaat.
Dengan menggunakan situs atau aplikasi Cekbansos, masyarakat dapat mengetahui dengan cepat apakah mereka terdaftar sebagai penerima manfaat dan jenis bantuan yang akan diterima.
Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan, pengguna dapat memastikan apakah mereka termasuk dalam daftar penerima manfaat bansos serta mendapatkan informasi penting terkait pencairan bantuan.