POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah mengumumkan jadwal pencairan tahap kedua bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk tahun 2025.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pencairan tahap kedua ini akan kembali menggunakan sistem triwulanan. Dengan penyaluran dilakukan setiap tiga bulan sekali, periode pencairan dimulai pada April, Mei, dan Juni 2025 mendatang.
Masyarakat penerima manfaat diimbau untuk segera memeriksa kelengkapan data mereka agar tidak mengalami kendala dalam proses pencairan.
Hal ini penting mengingat pemerintah juga telah melakukan perubahan signifikan dalam sistem pendataan, di mana Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kini digantikan dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Perubahan sistem ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan akurasi dan efisiensi penyaluran bansos PKH dan BPNT tahap 2.
Dengan sistem yang lebih terintegrasi, diharapkan bantuan sosial dapat lebih tepat sasaran dan menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Penerima bansos harus memastikan seluruh data dan persyaratan telah terpenuhi sebelum jadwal pencairan dimulai.
Perubahan Sistem: DTKS Beralih ke DTSEN
Dalam upaya meningkatkan akurasi distribusi bansos, pemerintah menerapkan sistem DTSEN sebagai pengganti DTKS. Kebijakan ini bertujuan memastikan bantuan tepat sasaran sekaligus meningkatkan efisiensi penyaluran.
Syarat Pencairan Bansos Tahap 2
Agar bansos PKH dan BPNT dapat dicairkan, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus memenuhi beberapa persyaratan:
- Kesesuaian NIK dengan Data Dukcapil
Nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) harus sesuai dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Ketidakcocokan data dapat mengakibatkan penghapusan dari daftar penerima.
- Memiliki Komponen PKH yang Aktif