Jadwal Penyaluran Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2025 Cair Setelah Lebaran, Pakai Cara ini untuk Cek Status Penerima!

Sabtu 29 Mar 2025, 14:21 WIB
Prediksi jadwal penyaluran dana bansos PKH dan BPNT tahap dua di bulan Mei 2025. (Sumber: Pinterest)

Prediksi jadwal penyaluran dana bansos PKH dan BPNT tahap dua di bulan Mei 2025. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah tengah mengupayakan percepatan penyaluran dana bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap kedua 2025 setelah lebaran IdulFitri.

Dana bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT tahap dua 2025 alokasi bulan April, Mei, dan Juni, dengan jadwal pencairan yang diperkirakan mulai berlangsung bertahap pada awal Mei 2025.

Tahun ini pemerintah akan melakukan pencairan bansos secara bertahap atau per tiga bulan sekali.

Tentunya, para KPM wajib memenuhi syarat yang telah ditentukan dan terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).

Baca Juga: NIK KTP KPM ini Gagal Mencairkan Saldo Dana Bansos 2025, Ternyata ini Penyebabnya!

Syarat Penerima Bansos 2025

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki e-KTP sebagai bukti sah identitas.
  • Termasuk dalam kategori masyarakat membutuhkan, sesuai kriteria yang ditetapkan pemerintah.
  • Bukan ASN, anggota Polri, atau TNI, yang umumnya memiliki penghasilan tetap.
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
  • Terdaftar dalam DTSE yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

Jika telah memenuhi syarat dan masuk dalam antrean pencairan, KPM akan mendapatkan dana bansos sesuai dengan kategorinya masing-masing khusus PKH

Nominal Bansos PKH 2025

Baca Juga: Data Kamu Gagal Terdaftar Sebagai Penerima Bansos 2025? Jangan Panik Pakai Cara ini

1.Balita usia 0-6 : Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.

2. Ibu hamil dan masa nifas: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap

3. Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tahap.

4. Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan sebesar Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap tahap.

Berita Terkait

News Update