Diduga Lakukan Penipuan hingga Miliaran, Wahana Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Sabtu 29 Mar 2025, 11:11 WIB
Ilustrasi tiket pesawat. (Sumber: Travel.co.)

Ilustrasi tiket pesawat. (Sumber: Travel.co.)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak tiga perusahaan travel melaporkan PT Wahana Mazmur Wisata (Wahana Travel) ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan. Ketiga perusahaan pelapor yaitu PT WDI, PT LLL, dan PT DTI, mempolisikan Wahana Travel terkait dugaan penipuan melalui pemesanan tiket dengan kerugian hingga Rp2,7 miliar.

"Pada awal Maret 2025, PT WDI melakukan pengecekan ke maskapai setelah mendengar laporan dari beberapa perusahaan lain. Hasilnya, ditemukan bahwa 40 dari 50 kode booking yang mereka terima tidak valid," ujar Kuasa hukum PT WDI, Andi Dedi Wijaya dalam keterangannya kepada awak media, Sabtu, 29 Maret 2025.

Menurut Andi, laporan para korban telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan LP/B/2008/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA serta LP/B/2005/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Kata dia, kasus dugaan tindak pidana penipuan ini melibatkan General Manager (GM) Wahana Travel. Kasus ini bermula pada saat kliennya telah melakukan pemesanan tiket pesawat melalui Wahana Travel sejak Oktober 2024 hingga Februari 2025 untuk keberangkatan Mei-Desember 2025.

Baca Juga: Tetap Jaga Pola Makan Selama Lebaran, Dimas Drajad: Bahaya Nanti Bojan Marah

Dalam laporannya, disebutkan pada periode September 2024 hingga Februari 2025, PT WDI dan PT LLL melakukan pembelian tiket pesawat melalui Wahana Travel dengan total pembayaran mencapai Rp3,5 miliar. Setelah pembayaran, korban menerima Passenger Name Record (PNR). Namun saat diperiksa ke maskapai hanya 10 dari 50 PNR yang valid, dan 40 lainnya tidak terverifikasi.

Andi menduga, terlapor diduga menggunakan skema sistematis dengan mengeluarkan kode booking yang tidak valid serta menjual PNR yang tidak sah kepada beberapa perusahaan travel. Akibatnya ketiga terlapor mengalami kerugian hingga Rp2,7 miliar akibat pemesanan paket umroh yang tidak terealisasi.

"Dampaknya cukup besar, dengan beberapa calon jamaah umroh yang terancam gagal berangkat. Hal ini tentu mencoreng nama baik agen perjalanan yang menjadi korban," jelas Andi.

Namun sebelum dilaporkan ke Polda Metro Jaya, kata Andi, pihaknya telah mencoba melakukan mediasi pada 7 Maret 2025. Dalam pertemuan tersebut, pihak terlapor mengakui kesalahan dan berjanji mengembalikan dana paling lambat pada 10 Maret 2025. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, hanya Rp793,95 juta yang berhasil dikembalikan, sementara sisanya belum dilunasi.

Baca Juga: 3 Alasan Muhammadiyah Gunakan Metode Hisab untuk Tentukan Awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah

"Karena tidak ada itikad baik dari pihak Wahana Mazmur Wisata, kami akhirnya melayangkan laporan resmi ke Polda Metro Jaya," jelas Andi.

Dalam laporannya, kata Andi, pihaknya juga telah menyertakan sejumlah bukti. Seperti dokumen transaksi, hasil verifikasi PNR dari maskapai, serta bukti komunikasi dengan pihak terlapor. Terlapor disangkakan dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Berita Terkait

News Update