Ilustrasi. Pengaturan angkutan barang selama periode Lebaran 2025 menurut Kemenhub. (Sumber: Freepik)

Nasional

Demi Kelancaraan Mudik, Begini Pengaturan Angkutan Barang Selama Periode Lebaran Tahun 2025

Sabtu 29 Mar 2025, 09:08 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pada tahun ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Korlantas Polri kembali berkolaborasi untuk mengeluarkan surat keputusan bersama yang mengatur beberapa hal terkait angkutan barang.

Surat keputusan bersama ini mencakup beberapa aspek penting, di antaranya adalah pengaturan angkutan barang, penyeberangan, dan rekayasa lalu lintas.

Mengenai peraturan atau kebijakan tersebut telah dijelaskan oleh Direktur Sarana Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat, Amirullah.

Baca Juga: Kemacetan Terjadi karena Tol Layang MBZ Ditutup, Pemudik Diimbau Begini

Pentingnya Pembatasan Angkutan Barang

Menurutnya, salah satu fokus utama dalam surat keputusan bersama adalah pengaturan angkutan barang.

Hal ini mirip dengan kebijakan yang diterapkan pada periode Lebaran sebelumnya maupun hari-hari besar lainnya, seperti Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Dikutip dari YouTube Kementerian Perhubungan RI, kebijakan pembatasan angkutan barang bertujuan untuk mengelola ketidakseimbangan antara permintaan dan pasokan selama masa angkutan Lebaran, di mana pasokan cenderung terbatas namun permintaan sangat tinggi.

Alasan utama pembatasan ini adalah untuk mengurangi kemacetan lalu lintas.

Angkutan barang, terutama kendaraan yang memiliki kecepatan rendah, dapat menyebabkan penumpukan kendaraan di jalan, menghambat mobilitas masyarakat yang lebih mendesak.

Baca Juga: Pesan GrabCar ke Luar Kota Buat Mudik? Ini Cara Praktisnya

Kendaraan angkutan barang ini cenderung mengurangi kelancaran arus lalu lintas karena memiliki kecepatan yang jauh lebih rendah dibandingkan dengan kendaraan pribadi atau kendaraan angkutan penumpang.

Jenis Kendaraan yang Dibatasi

Pembatasan angkutan barang tidak berlaku untuk semua kendaraan. Pembatasan ini hanya berlaku untuk kendaraan angkutan barang yang memiliki lebih dari tiga sumbu (truk gandeng atau sejenisnya).

Kendaraan dengan lebih dari tiga sumbu ini diketahui memiliki kecepatan yang lebih rendah dan dapat memperburuk kemacetan, terutama di titik-titik padat.

Namun, ada pengecualian untuk kendaraan yang mengangkut barang-barang penting seperti bahan pokok, bahan bakar minyak (BBM), hewan ternak, pupuk, dan barang-barang untuk keperluan bencana alam.

Kendaraan yang mengangkut barang-barang ini tetap diperbolehkan beroperasi, karena distribusi barang-barang tersebut sangat penting untuk kelancaran hidup masyarakat selama periode Lebaran.

Kendaraan yang Dilarang Beroperasi

Sementara itu, kendaraan yang mengangkut bahan bangunan, semen, atau barang tambang akan dilarang beroperasi selama periode pembatasan ini.

Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa kendaraan-kendaraan yang memiliki kecepatan rendah tidak mengganggu kelancaran perjalanan masyarakat yang sedang melaksanakan perjalanan mudik Lebaran.

Durasi Pembatasan Angkutan Barang

Pembatasan angkutan barang selama periode Lebaran ini berlaku mulai H-7 hingga H+7, yaitu dari 24 Maret hingga 7 April 2025.

Selama periode tersebut, angkutan barang dengan sumbu lebih dari tiga tidak akan diizinkan beroperasi, kecuali jika mengangkut barang-barang yang dikecualikan seperti bahan pokok dan BBM.

Secara keseluruhan, kebijakan pembatasan angkutan barang ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan meningkatkan kelancaran arus lalu lintas, sehingga mobilitas masyarakat yang bepergian untuk mudik Lebaran tidak terganggu.

Pemerintah memastikan bahwa pasokan barang-barang penting tetap terdistribusi dengan baik selama periode tersebut, meskipun ada pembatasan terhadap kendaraan angkutan barang.

Tags:
pengaturan angkutan barang2025KemenhubKementerian Perhubungan Lebaranmudik

Rinrin Rindawati

Reporter

Rinrin Rindawati

Editor