POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan saldo dana bantuan sosial (bansos) bagi warga lanjut usia (lansia) melalui program Kartu Lansia Jakarta (KLJ) 2025.
Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial bagi warga lanjut usia yang berasal dari keluarga kurang mampu, sehingga mereka tetap dapat memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari tanpa kesulitan ekonomi.
Namun, bagaimana cara memastikan apakah Anda atau keluarga termasuk dalam daftar penerima bantuan KLJ 2025?
Untuk mengetahui hal ini, Pemprov DKI Jakarta menyediakan sistem pengecekan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP yang bisa diakses secara online.
KLJ adalah program bantuan sosial yang khusus diberikan kepada warga Jakarta yang sudah berusia lanjut dan berasal dari kelompok ekonomi kurang mampu.
Baca Juga: Tarik Saldo Dana Bansos Rp900.000 KLJ, KAJ, dan KPDJ Tahap 1 Tahun 2025, Begini Caranya!
Bantuan ini bertujuan untuk meringankan beban hidup lansia, khususnya dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti makanan, obat-obatan, dan biaya kesehatan.
Untuk mendapatkan bantuan ini, penerima harus memenuhi beberapa kriteria berikut:
- Berasal dari keluarga kurang mampu sesuai dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Berusia minimal 60 tahun dan berdomisili di DKI Jakarta.
- Terdaftar dalam database Dinas Sosial DKI Jakarta dan masuk dalam kategori penerima manfaat.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain yang bersumber dari program pemerintah pusat atau daerah.
Pemprov DKI Jakarta memastikan bahwa penerima KLJ telah melalui proses verifikasi ketat agar bantuan ini benar-benar tepat sasaran dan diberikan kepada lansia yang benar-benar membutuhkan.
Kemudian, mengutip akun Instagram Dinas Sosial DKI Jakarta @dinsosdkijakarta, Dinsos DKI Jakarta tidak membuka pendaftaran KLJ karena semuanya berdasarkan peraturan yang berlaku.
“Terkait penentuan penerima bantuan sosial PKD tahu 2025 akan menyesuaikan dengan kebijakan atau peraturan yang berlaku,” lanjut dia.