Loket pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat. (Sumber: jogjaprov.go.id)

Daerah

Catat! Jadwal Pemutihan Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan Jawa Tengah

Sabtu 29 Mar 2025, 19:40 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemprov Jateng akan memberlakukan pemutihan denda keterlambatan dan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Masyarakat pemilik kendaraan yang sudah bertahun-tahun menunggak bisa menghidupkan kembali STNK nya, cek informasinya berikut ini.

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Tengah

Badan Pendapatan Daerah Jawa Tengah (Bapenda Jateng) memastikan program dari Pemerintah Provinsi tentang penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan segera berlaku setelah Lebaran 2025.

Sebelumnya kebijakan serupa telah dilakukan oleh Pemprov Jawa Barat, dimana pemilik kendaraan yang telah menunggak pajak bisa kembali menghidupkan kembali surat-surat kendaraannya asalkan membayar pajak tahun 2025.

Baca Juga: Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat Diperpanjang hingga 30 Juni 2025

Kebijakan ini juga diterapkan oleh Pemprov Jateng, dimana Bapenda Jateng telah mengumumkannya melalui Instagram bahwa pemutihan denda dan tunggakan mulai berlaku bulan depan.

Tentu saja ini menjadi kesempatan bagi para penunggak pajak kendaraan saat ini untuk mendapat keringanan dalam pembayaran.

Melalui program ini, pajak kendaraan bermotor (PKB) berikut dengan denda dan tunggakan sekaligus tunggakan rasa raharja akan dihilangkan.

Silahkan bagi yang ingin mengikuti program ini, diharapkan mempersiapkan dokumen penting seperti Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Juga: Tanpa Antre di Samsat! Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Barat Lewat Aplikasi Sapawarga

Jadwal Pemutihan Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan Jawa Tengah

Dari informasi yang diberikan akun Instagram resmi @bapenda_jateng, program pemutihan akan mulai berlaku tertanggal 8 April 2025.

Nantinya ada kesempatan selama kurang lebih 2 bulan hingga 30 Juni 2025 bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraannya.

Jadi silahkan sehabis lebaran 2025 nanti para pemilik kendaraan bisa segera menyelesaikan tanggungan pajaknya selama periode berlangsung.

Untuk mengikuti program pemutihan, masyarakat bisa melakukan pembayaran melalui Kantor Pelayaan Pajak daerah (KPPD).

Baca Juga: Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online di Jawa Barat

Selain itu, pelayanan pembayaran pajak pada masa periode khusus kebijakan ini juga bisa dilakukan melalui kantor Samsat daerah atau Samsat keliling di berbagai lokasi.

Pemprov Jateng sendiri berharap program ini bisa memberikan manfaat, termasuk memudahkan masyarakat yang menunggak untuk kembali membayar kewajibannya.

Tags:
Jawa Tengah program pemutihan denda dan tunggakan pajak kendaraanprogram pemutihan pajak kendaraan bermotorBapenda JatengPemprov Jatengpajak kendaraan bermotorpajak kendaraan

Muhammad Faiz Sultan

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor