Panduan lengkap cara mendaftar DTKS Non-Bansos untuk masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan dari pemerintah. (Sumber: Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

EKONOMI

Cara Daftar DTKS Non-Bansos 2025, Masyarakat yang Tidak Termasuk Sebagai KPM PKH dan BPNT Bisa Akses Layanan Sosial Pemerintah

Sabtu 29 Mar 2025, 14:24 WIB

POSKOTA.CO.ID - Guna meningkatkan kesehjateraan sosial banyak masyarakat Indonesia, pemerintah telah menyalurkan sejumlah program bantuan sosial (bansos).

Namun, terdapat juga kelompok masyarakat yang membutuhkan akses ke berbagai layanan tertentu dari pemerintah meski tidak termasuk dalam kategori penerima bansos.

Untuk itu, masyarakat dapat mendaftar ke sistem Data Terpadu Kesehjateraan Sosial (DTKS) Non-Bansos yang kini beralih ke Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Pada kesempatan kali ini, Poskota akan memberikan langkah-langkah untuk mendaftar dan memanfaatkan berbagai progam bantuan sosial dari pemerintah.

Baca Juga: Kabar Gembira! 5 Bansos Ini Dipastikan Cair Jelang Lebaran 2025, Cek Jadwal Penyalurannya di Sini

Apa Itu DTKS Non-Bansos?

Data Terpadu Kesehjateraan Sosial (DTKS) merupakan data yang digunakan oleh pemerintah untuk mendata masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.

DTKS Non-Bansos merujuk pada bagian data yang fikokuskan pada individu atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang membutuhkan akses ke berbagai layanan sosial, namun tidak termasuk sebagai penerima dari bansos PKH atau BPNT.

DTKS Non-Bansos mencakup beberapa kategori seperti bantuan kesehatan, bantuan pendidikan, dan progam lainnya yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang membutuhkan.

Baca Juga: Alhamdulilah Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 2025 Cair Merata di Berbagai Daerah, Berikut Cara Mudah Cek Statusnya

Syarat Umum Pendaftaran DTKS Non-Bansos

Untuk dapat mendaftar dalam DTKS Non-Bansos, calon penerima harus memenuhi beberapa persyaratan umum yang ditetapkan oleh pemerintah. Berikut adalah beberapa persyaratan utama:

Dengan memenuhi syarat-syarat di atas, masyarakat yang membutuhkan dapat melanjutkan pendaftaran dan mengakses berbagai layanan sosial yang disediakan melalui DTKS Non-Bansos.

Cara Daftar DTKS Non-Bansos

1. Cek Status Kelayakan melalui Aplikasi atau Website

Sebelum melanjutkan proses pendaftaran, pastikan Anda memeriksa apakah Anda atau anggota keluarga sudah terdaftar dalam DTKS atau belum. Pemerintah telah menyediakan akses melalui berbagai platform resmi, antara lain:

Untuk mengecek status kelayakan, Anda hanya perlu memasukkan data penting seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Kartu Keluarga (KK) untuk mengetahui apakah Anda sudah terdaftar dalam DTKS atau belum.

2. Mengunjungi Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Terdekat

Bagi Anda yang belum terdaftar dalam DTKS, langkah pertama adalah dengan mengunjungi kantor Dinas Sosial (Dinsos) yang ada di wilayah kabupaten atau kota tempat tinggal. Di sana, Anda dapat meminta formulir pendaftaran yang harus diisi dengan data yang akurat.

Pastikan untuk melengkapi formulir pendaftaran dengan informasi yang benar, mulai dari identitas anggota keluarga, status sosial, hingga kondisi ekonomi keluarga.

Selain itu, Anda juga perlu menyiapkan berbagai dokumen pendukung yang akan mempermudah proses pendaftaran, seperti fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga (KK), surat keterangan domisili (jika diperlukan), serta dokumen-dokumen lain yang relevan sesuai permintaan petugas Dinsos.

3. Verifikasi dan Validasi Data

Setelah Anda mengisi formulir pendaftaran, langkah berikutnya adalah proses verifikasi data oleh petugas Dinas Sosial.

Pada tahap ini, petugas akan memeriksa informasi yang Anda berikan, termasuk kondisi sosial-ekonomi dan kelengkapan dokumen.

Selain itu, tim verifikasi juga akan melakukan survei lapangan untuk memastikan keakuratan data. Mereka akan mengevaluasi kondisi tempat tinggal, tingkat ekonomi, serta kebutuhan sosial masyarakat yang terdaftar, guna memastikan bahwa data yang diterima sesuai dengan kenyataan di lapangan.

4. Tunggu Proses Pendaftaran dan Pengumuman

Setelah Anda menyelesaikan proses verifikasi, data Anda akan diproses dan dimasukkan ke dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Proses ini biasanya memerlukan waktu beberapa minggu, tergantung pada jumlah data yang perlu diproses oleh pemerintah.

Setelah data Anda terverifikasi dan dimasukkan dalam sistem, pemerintah akan mengumumkan hasil pendaftaran tersebut melalui situs resmi DTKS.

Alternatifnya, Anda juga dapat memeriksa status pendaftaran secara langsung di Dinas Sosial setempat untuk mengetahui apakah pendaftaran Anda diterima atau masih memerlukan kelengkapan dokumen tambahan.

5. Manfaat Program Kesejahteraan Sosial Non-Bansos

Dengan terdaftarnya diri Anda dalam DTKS Non-Bansos, sejumlah program bantuan sosial yang tidak bersifat tunai atau terkait langsung dengan pangan bisa diakses. Berikut adalah beberapa jenis program yang dapat Anda manfaatkan:

6. Pemutakhiran Data dan Perubahan Status

Jika terjadi perubahan dalam status sosial-ekonomi keluarga Anda, seperti peningkatan pendapatan atau perubahan lainnya, sangat dianjurkan untuk segera memperbarui data Anda melalui Dinas Sosial.

Memperbarui informasi ini sangat penting agar data yang tercatat tetap akurat dan mencerminkan keadaan terbaru keluarga Anda, sehingga dapat memastikan kelancaran dalam menerima berbagai layanan sosial yang relevan.

Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai status pencairan dan penerimaan sejumlah program bantuan sosial pemerintah lainnya, KPM dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id ataupun aplikasi Cek Bansos Kemensos.

DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.

Tags:
Bantuan Sosial Bansos Data Terpadu Kesejahteraan SosialData Terpadu Sosial Ekonomi NasionalDTKS Non Bansoscek bansos cek bansos 2025

Farida Fakhira

Reporter

Farida Fakhira

Editor