Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online di Jawa Barat

Sabtu 29 Mar 2025, 16:58 WIB
Begini cara cek pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat secara online. (Sumber: jabarprov.go.id)

Begini cara cek pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat secara online. (Sumber: jabarprov.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Masyarakat Jawa Barat yang memiliki kendaraan bermotor sekarang sudah bisa mengecek pajak secara online tanpa perlu ke kantor Samsat.

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) sendiri kini menerapkan sistem pengecekan digital untuk pajak kendaraan bermotor sehingga lebih praktis.

Hal ini dilakukan dalam memberik kemudahan akses bagi masyarakat yang ingin membayarkan pajak kendaran mereka tanpa perlu menghabiskan waktu di Samsat.

Tentunya pengecekan secara rutin bisa dilakukan secara online dan memiliki banyak manfaat bagi masyarakat.

Baca Juga: Apa Itu SPT Tahunan Pajak yang Wajib Dilaporkan? Begini Cara Melaporkannya

cek pajak kendaraan di Samsat. (Sumber: samsat.info)

Diantaranya seperti menghindari denda, mengetahui masa berlaku pajak dan STNK, terhindar dari pelanggaran lalu lintas, serta dapat merencanakan keuangan.

Nah buat yang masih bingung cara cek pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat secara online bisa simak sampai habis di bawah ini.

Cara Cek Pajak Kendaraan Jawa Barat

Sebenarnya masyarakat bisa melakukan pengecekan pajak kendaraan secara online maupun offline di kantor Samsat.

Tapi jika ingin praktis, bisa cek online di website resmi Bapenda Jabar atau buka melalui aplikasi Sapawarga.

Baca Juga: Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat Diperpanjang hingga 30 Juni 2025

1. Website Bapenda Jabar

  • Kunjungi website resmi Bapenda Jabar di https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb
  • Selanjutnya masukkan nomor polisi (nopol) kendaraan atau nomor plat pada kolom yang tersedia.
  • Pilih warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), yaitu merah, kuning, atau hitam.
  • Isi kode captcha di laman situsnya untuk verifikasi.
  • Setelah data dimasukkan, cari dan informasi masa berlaku pajak, STNK, dan nominal PKB akan ditampilkan di layar.
Aplikasi Sapawarga.

2. Aplikasi Sapawarga

  • Unduh dan instal aplikasi Sapawarga melalui Play Store atau App Store secara gratis.
  • Buka aplikasi Sapawarga, bisa login menggunakan email.
  • Scroll menu, kemudian pilih opsi 'Pajak Kendaraan Bermotor'.
  • Selanjutnya bisa pilih 'Cek Pajak Kendaraan Pribadi' atau 'Cek Pajak Kendaraan Orang Lain'.
  • Pilih TNKB, diantaranya hitam, merah, atau kuning.
  • Kemudian isi nomor polisi (nopol) atau nomor plat kendaraan.
  • Terakhir bisa klik 'Lihat Info' untuk melihat rincian pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Tanpa Antre di Samsat! Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Barat Lewat Aplikasi Sapawarga

3. Cek Offline di Kantor Samsat

Berita Terkait

News Update