POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) disalurkan oleh pemerintah secara rutin setiap tahunnya.
Penerima bantuan ini kerap berganti sesuai penilaian sosial-ekonomi dalam beberapa priode tertentu.
Lantas, apakah nama Anda telah masuk daftar penerima bansos PKH 2025? Segera lakukan pengecekan secara mandiri.
Berikut akan dijelaskan tata cara pengecekan bansos PKH yang dilakukan melalui situs resmi Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Simak selengkapnya.
Baca Juga: Kapan Bansos KLJ Tahap 2 Tahun 2025 Cair ke ATM Bank DKI? Ini Info Terbaru
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan bansos bersyarat dari pemerintah yang diberikan kepada masyarakat miskin atau rentan miskin.
Bantuan ini disalurkan untuk membantu keluarga berpenghasilan rendah mendapatkan akses dalam pendidikan, kesehatan, maupun kesejahteraan sosaial.
PKH dikhususkan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memiliki beberapa kategori khusus seperti ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas, dan lanjut usia.
Nominal yang diterima bervariasi tergantung masing-masing kategori penerima manfaat itu sendiri. Berikut daftarnya.
- Ibu hamil: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
- Balita 0-6 tahun: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
- Anak SD: Rp900.000/tahun atau Rp225.000/tahap
- Anak SMP: Rp1.500.000/tahun atau Rp375.000/tahap
- Anak SMA: Rp2.000.000/tahun atau Rp500.000/tahap
- Lansia: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
- Penyandang disabilitas: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
- Baca Juga: Pencairan Dana Bansos BPNT Tahap 2 2025 Segera Dicairkan Pemerintah, Inilah Cara Cek Status Penerimanya!
Pencairan bansos PKH dilakukan secara bertahap per tiga bulan sekali melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) atau PT Pos Indonesia.
Syarat Penerima Bansos
Untuk mendapatkan bansos PKH, pastikan Anda memenuhi beberapa syarat sebagai berikut.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Tercatat sebagai keluarga yang membutuhkan bantuan di kantor kelurahan setempat
- Bukan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polri, ataupun ASN
- Tidak menerima bantuan lain dari pemerintah
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
- Termasuk kategori PKH