POSKOTA.CO.ID - Dalam surat edaran terbaru yang dirilis pada 18 Maret 2025, pemerintah memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai nasib tenaga honorer kategori R2 dan R3 serta peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2.
Surat tersebut menegaskan bahwa proses pengangkatan bagi mereka yang belum terselesaikan pada tahun anggaran 2024 akan tetap dilanjutkan setelah Oktober 2025.
Keputusan ini menjadi angin segar bagi ribuan tenaga honorer dan calon PPPK yang masih menunggu kepastian status kepegawaian mereka.
Pemerintah juga memastikan bahwa instansi terkait harus tetap mengalokasikan anggaran untuk gaji tenaga non-ASN yang sedang dalam proses seleksi hingga ada keputusan final.
Baca Juga: Nasib Honorer R2 dan R3 serta PPPK Tahap 2, Tetap Diproses Oktober 2025? Simak Penjelasannya
Dengan adanya batas waktu yang jelas, diharapkan seluruh proses seleksi dan pengangkatan dapat berjalan lebih transparan dan terukur.
Masyarakat pun diminta untuk terus memantau perkembangan resmi dari Kemenpan RB dan BKN agar tidak ketinggalan informasi penting terkait jadwal dan persyaratan.
Batas Waktu Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Pemerintah telah menetapkan batas akhir pengangkatan untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK tahun 2024 sebagai berikut:
- CPNS: Terhitung Mulai Tanggal (TMT) maksimal 1 Juni 2025.
- PPPK: Proses pengangkatan harus selesai paling lambat 1 Oktober 2025.
Batas waktu ini diberlakukan untuk memastikan kelancaran proses administrasi, termasuk penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi yang lulus seleksi.
Baca Juga: Honorer R2-R3 Wajib Tahu! Ini Syarat Ikut PPPK Paruh Waktu Oktober Tanpa Kode L
Jadwal PPPK Tahap 2
Bagi peserta seleksi PPPK Tahap 2, jadwal yang telah ditetapkan adalah:
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 17 April - 16 Mei 2025.
- Pengumuman Hasil: Akan diumumkan setelah seluruh tahapan ujian selesai.
Peserta diharapkan mempersiapkan diri sebaik mungkin untuk meraih peringkat tinggi dalam seleksi ini.
Nasib Honorer R2, R3, dan PPPK Tahap 2 yang Belum Tuntas
Meskipun batas akhir pengangkatan PPPK ditetapkan hingga Oktober 2025, pemerintah memastikan bahwa honorer kategori R2 dan R3 serta peserta PPPK Tahap 2 yang belum terselesaikan tahun ini tetap akan diproses setelah Oktober 2025.
Selain itu, pemerintah masih mempertimbangkan skenario optimalisasi Tahap 2 untuk mengakomodasi lebih banyak tenaga honorer yang memenuhi syarat.
Instansi pusat dan daerah juga diinstruksikan untuk tetap menganggarkan gaji bagi tenaga non-ASN yang masih dalam proses seleksi, guna menjamin hak mereka hingga ada keputusan resmi.
Baca Juga: PNS dan PPPK: Cara Aktivasi dan Login MFA ASN Digital serta Solusi Invalid Authentication Code
Apa yang Harus Dilakukan Peserta?
Bagi yang sedang menunggu kepastian, disarankan untuk:
- Memantau informasi resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
- Mempersiapkan diri secara maksimal, terutama bagi peserta PPPK Tahap 2.
- Tetap memastikan kelengkapan administrasi untuk menghindari kendala di kemudian hari.
Dengan adanya kepastian ini, diharapkan para honorer dan peserta seleksi dapat lebih tenang menunggu proses pengangkatan mereka.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan seluruh tahapan seleksi secara transparan dan adil.