POSKOTA.CO.ID – Untuk memastikan kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2025, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan skema ganjil genap di beberapa ruas jalan tol.
Aturan ini berlaku mulai Kamis, 27 Maret 2025, dan bertujuan untuk mengurangi kemacetan serta meningkatkan kenyamanan para pemudik.
Oleh karena itu, simak terus artikel ini sampai selesai untuk mengetahui informasi selengkapnya.
Baca Juga: Catat! Ini Jam Rawan Macet Selama Puncak Mudik Lebaran yang Perlu Dihidndari
Jadwal dan Lokasi Penerapan Ganjil Genap
Aturan Ganjil Genap untuk Arus Mudik
Aturan ini mulai berlaku pada:
- Kamis, 27 Maret 2025, pukul 14.00 hingga Minggu, 30 Maret 2025, pukul 24.00 waktu setempat.
- Berlaku di beberapa ruas jalan tol utama yang digunakan untuk arus mudik.
Aturan Ganjil Genap untuk Arus Balik
Bagi pemudik yang kembali ke kota asalnya, aturan ini diberlakukan pada:
- Kamis, 3 April 2025, pukul 00.00 hingga Senin, 7 April 2025, pukul 00.00 waktu setempat.
- Berlaku di beberapa ruas jalan tol yang menjadi jalur utama arus balik.
Imbauan untuk Pemudik
Agar perjalanan tetap aman dan nyaman, pemudik diimbau untuk:
- Menyesuaikan jadwal perjalanan dengan aturan yang berlaku.
- Mempersiapkan segala kebutuhan perjalanan, termasuk bahan bakar, makanan, dan kondisi kendaraan.
- Menyusun rencana alternatif jika terjadi kepadatan lalu lintas.
- Mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Baca Juga: Pastikan Kelancaran Mudik, Kadishub Jakarta Pantau Terminal Kampung Rambutan
Ruas Jalan Tol yang Terapkan Skema Ganjil Genap
- KM 47 di jalan tol Jakarta-Cikampek
- KM 414 di jalan tol Semarang-Batang
- KM 31 di jalan tol Tangerang-Merak
- KM 98 di jalan tol Tangerang-Merak
Dengan adanya aturan ganjil genap ini, diharapkan arus mudik dan balik Lebaran 2025 dapat berjalan lebih lancar dan tertib.
Pastikan Anda mengecek kembali jadwal perjalanan dan ruas tol yang terkena kebijakan ini agar perjalanan semakin nyaman dan bebas hambatan.