MUI Minta Aparat Tertibkan Peredaran Jamu Mengandung Alkohol yang Sempat Viral di Media Sosial

Jumat 28 Mar 2025, 17:02 WIB
MUI meminta aparat tegas terhadap pembagian gelas berisi Jamu Seduhan dari Orang Tua di beberapa posko mudik. (Sumber: Laman resmi MUI)

MUI meminta aparat tegas terhadap pembagian gelas berisi Jamu Seduhan dari Orang Tua di beberapa posko mudik. (Sumber: Laman resmi MUI)

POSKOTA.CO.ID – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah untuk bertindak tegas terhadap pembagian minuman madu kepada para pemudik yang meresahkan.

Ini merupakan tanggapan MUI terhadap unggahan yang viral di media sosial tentang pembagian gelas berisi Jamu Seduhan dari Orang Tua di beberapa posko mudik.

Padahal, perusahaan Orang Tua selama dikenal spesialisasi di jamu yang mengandung alkohol. Produk yang terkenal adalah Anggur Kolesom dan Beras Kencur.

Baca Juga: Gus Miftah Hinakan Penjual Es Teh, Begini Tanggapan MUI

MUI Bahas Batasan Alkohol

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda menyampaikan, anggur kolesom atau beras kencur cap orang tua mengandung kadar alkohol lebih dari 14 persen.

Sehingga menurut MUI, hal tersebut sudah termasuk ke dalam kategori khamar atau minuman memabukkan yang diharamkan oleh agama.

Komisi Fatwa MUI menambahkan terkait produk makanan halal, jika terdapat kandungan alkohol, maka batas maksimal produk makanan yang mengandung alkoholnya harus di bawah 0,5 persen.

"Jika kandungannya itu melebihi atau 0,5 persen ke atas, maka itu sudah kategori khamar. Dan khamar adalah dilarang atau hukumnya haram untuk dikonsumsi," ungkapnya dalam laman resmi MUI, Kamis 27 Maret 2025.

Baca Juga: Pj Gubernur Teguh Setyabudi Ajak MUI hingga Ormas Islam Berperan Aktif Bangun Jakarta

Minta Pemerintah Bertindak Tegas

Oleh karena itu, MUI meminta pemerintah untuk bertindak tegas agar tidak membuat perjalanan pemudik di tengah bulan Ramadhan menjadi tercemar.

"Kepada aparat yang berwajib untuk menertibkan pihak-pihak yang dengan sengaja mengedarkan minuman yang beralkohol, minuman yang tidak halal, dijual di sembarang tempat,” ujarnya.

Berita Terkait

News Update