Kenapa THR ojol ada yang Rp50 ribu (Sumber: bca.co.id)

Nasional

Kenapa THR Ojol Hanya Rp50 Ribu? Cek Penjelasannya di Sini!

Jumat 28 Mar 2025, 19:54 WIB

POSKOTA.CO.ID - Belakangan ini, isu mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol) menjadi perbincangan hangat.

Pemerintah telah menetapkan bahwa pengemudi ojol, termasuk dari platform seperti Grab dan Gojek, akan menerima THR dalam bentuk bonus uang tunai yang disesuaikan dengan kriteria tertentu.

Namun, menjelang Lebaran, banyak pengemudi mengaku hanya menerima THR sebesar Rp50 ribu, jauh lebih kecil dari yang diharapkan. Berikut adalah penjelasan mengenai hal ini.

Laporan Pengemudi ke Kemnaker

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujianti, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan permasalahan pencairan THR ojol ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Baca Juga: Jadwal Pencairan THR Ojol 2025 untuk Gojek, Grab, dan Maxim: Bonus Lebaran Segera Cair!

Beberapa pengemudi dengan pendapatan tahunan mencapai Rp93 juta hanya menerima THR Rp50 ribu. Berdasarkan laporan SPAI, dari 800 pengemudi yang disurvei, 600 di antaranya mendapatkan THR dalam jumlah tersebut.

Tanggapan Pihak Aplikator

Penjelasan Grab

Grab menjelaskan bahwa besaran THR yang diberikan berbeda tergantung kategori mitra, yaitu:

Mitra Jawara

Pengemudi yang menerima Rp50 ribu termasuk dalam kategori mitra dengan performa terendah, yang tidak memenuhi standar kinerja yang ditetapkan Grab.

Penjelasan Gojek

Gojek juga mengklarifikasi bahwa THR diberikan berdasarkan tingkat performa mitra dan dihitung sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama satu bulan. Berikut rinciannya:

Pengemudi roda dua

Pengemudi roda empat

Besaran THR bagi pengemudi ojol ditentukan berdasarkan performa masing-masing mitra, dengan nominal yang bervariasi dari Rp50 ribu hingga lebih dari Rp1 juta.

Baca Juga: Viral, Driver Ojol Sengaja Kunci Ibu-ibu di Toilet SPBU Malang

Pengemudi dengan performa terendah menerima jumlah minimal.

Meskipun pemerintah mendorong pemberian THR, kebijakan akhir tetap bergantung pada masing-masing perusahaan aplikator.

Oleh karena itu, mitra ojol perlu memahami sistem penilaian agar dapat memperoleh insentif lebih maksimal.

Tags:
Kementerian KetenagakerjaanSerikat Pekerja Angkutan IndonesiaGrab dan GojekplatformPemerintah ojek onlineTunjangan Hari Raya

Insan Sujadi

Reporter

Insan Sujadi

Editor