Informasi terkait ganjil genap di Jakarta yang ditiadakan pada 28 Maret hingga 7 April 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

JAKARTA RAYA

Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada 28 Maret hingga 7 April 2025, Ini Penjelasannya

Jumat 28 Mar 2025, 17:02 WIB

POSKOTA.CO.ID – Kabar baik bagi para pengendara di Jakarta! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan bahwa aturan ganjil genap tidak akan berlaku selama periode 28 Maret hingga 7 April 2025.

Keputusan ini didasarkan pada ketentuan hari libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

"Sehubungan dengan Libur dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1977 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah pada 28 Maret 2025 - 7 April 2025, ketentuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN," tulis akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, Jumat, 28 Maret 2025.

Baca Juga: Pantauan Arus Mudik, Kondisi Lalu Lintas di Simpang IPB Dramaga Bogor Terpantau Lancar pada Jumat, 28 Maret 2025

Dasar Hukum Peniadaan Ganjil Genap

Peniadaan aturan ganjil genap ini merujuk pada beberapa regulasi resmi, yaitu:

SKB tersebut mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, yang mencakup libur panjang pada akhir Maret hingga awal April.

Baca Juga: Pastikan Kelancaran Mudik, Kadishub Jakarta Pantau Terminal Kampung Rambutan

Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3)

Dalam peraturan ini disebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden.

Selama periode 28 Maret hingga 7 April 2025, kendaraan dengan nomor polisi ganjil maupun genap bebas melintas di seluruh ruas jalan yang biasanya menerapkan aturan ganjil genap.

Hal ini memberikan keleluasaan bagi masyarakat yang ingin beraktivitas tanpa khawatir terkena sanksi tilang akibat pelanggaran aturan tersebut.

Baca Juga: Tips Mencegah Mabuk Perjalanan Saat Mudik Lebaran 2025

Tujuan Peniadaan Ganjil Genap

Keputusan ini bertujuan untuk:

Meski aturan ganjil genap ditiadakan, pengguna jalan tetap diimbau untuk mengutamakan keselamatan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, serta menghindari pelanggaran lain seperti parkir sembarangan atau melawan arus.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan perjalanan masyarakat selama libur panjang dapat berjalan lancar tanpa kendala.

Pastikan selalu mengecek informasi terbaru dari pihak berwenang agar tidak ada kesalahpahaman terkait kebijakan lalu lintas di Jakarta.

Tags:
lebaranlalu lintas Jakartaganjil genap

Muhamad Arip Apandi

Reporter

Muhamad Arip Apandi

Editor