POSKOTA.CO.ID - Program Indonesia Pintar (PIP), menjadi salah satu jenis bantuan sosial (bansos) yang dikhususkan bagi anak sekolah.
Untuk bulan Maret 2025 ini, bantuan dari Kementerian Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tersebut baru memasuki termin 1.
Menyasar siswa jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan sederajat, nominal yang diberikan berbeda-beda setiap jenjangnya.
Baca Juga: 4 Bansos Masih Cair Bertahap hingga Jelang Lebaran 2025, Ada Bantuan yang Anda Tunggu?
Besaran Dana PIP Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Dana bantuan PIP diberikan kepada peserta didik di jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Bantuan ini diberikan satu kali dalam setahun anggaran untuk setiap jenjang pendidikan.
Berikut adalah besaran dana yang diberikan berdasarkan jenjang pendidikan yang diterapkan oleh Persesjen Nomor 19 Tahun 2014 tentang JUNKIS PIP-KIP 2024 seperti dikutip dari kanal YouTube Gue Rahman:
1. SD/Sederajat
- Kelas 1 dan 6: Rp225.000
- Kelas 2, 3, 4, dan 5: Rp450.000
2. SMP/Sederajat
- Kelas 7 dan 8: Rp750.000
- Kelas 9: Rp375.000
3. SMA/SMK/Sederajat
- Kelas 10 dan 11: Rp1.800.000
- Kelas 12: Rp900.000
4. SMK 4 Tahun
- Semester genap Kelas 12 dan 13 mendapatkan Rp900.000, kelas 10 dan 11 Rp1.800.000
- Semester ganjil kelas 12 dan 13 Rp900.000.
Baca Juga: 5 Kriteria Anak Sekolah Ini Berhak Terima Bantuan PIP 2025
Peruntukan Dana PIP
Dana bantuan PIP tidak hanya diberikan begitu saja, tetapi harus digunakan untuk membantu memenuhi kebutuhan biaya pendidikan peserta didik sesuai dengan kebutuhan personal masing-masing.
Inilah beberapa contoh peruntukan dana PIP yang dapat digunakan oleh peserta didik:
1. Pembelian Buku dan Alat Tulis
Dana bansos ini dapat digunakan untuk membeli buku pelajaran dan alat tulis yang diperlukan selama proses belajar.
2. Seragam dan Perlengkapan Sekolah
Bantuan PIP juga bisa digunakan untuk mendukung kebutuhan seragam dan perlengkapan sekolah yang dibutuhkan oleh peserta didik.
3. Biaya Transportasi ke Sekolah
Bagi peserta didik yang rumahnya jauh dari sekolah, dana pendidikan ini bisa digunakan untuk biaya transportasi.
4. Biaya Kursus
Jika peserta didik mengikuti kursus misalnya kursus bahasa Inggris, matematika, atau lainnya, maka dana PIP bisa digunakan untuk membiayai kursus tersebut.
5. Biaya Praktik Tambahan dan Magang
Untuk peserta didik yang mengikuti kegiatan praktik atau magang yang membutuhkan biaya, dana PIP bisa digunakan.
6. Uang Saku Peserta Didik
Dana bantuan ini juga dapat digunakan sebagai uang saku bagi peserta didik yang memenuhi syarat.
Penggunaan dana bansos PIP tersebut bisa ditentukan oleh siswa, orang tua, atau wali, sesuai dengan kebutuhan pendidikan yang relevan.
Selain itu, tidak dibenarkan ada pemotongan dana PIP dalam bentuk apapun oleh pihak mana pun, baik di sekolah maupun pihak lain.
Apabila terjadi pemotongan maupun pungutan yang tidak sah, peserta didik atau orang tua dapat menghubungi nomor pengaduan PIP melalui WhatsApp (WA) Halo PIP di nomor 081244123425.
Demikian informasi terkait besaran dan peruntukan dana bantuan PIP. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang membutuhkan.