Dana bansos BPNT tahap kedua siap disalurkan kepada KPM yang telah memenuhi syarat ini. (Sumber: Pinterest)

EKONOMI

Ciri Golongan KPM yang Berhak Terima Saldo Dana Bansos BPNT Tahap 2 2025, Cek Selengkapnya

Jumat 28 Mar 2025, 14:21 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah akan mencairan saldo dana bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap kedua 2025 bagi masyarakat yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP ini tidak berhak mendapatkan uang tunai.

Ada informasi penting bagi masyarakat yang termasuk dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memiliki NIK e-KTP berciri ini tidak lagi menerima uang bansos BPNT tahap kedua.

Kabarnya, pemerintah akan mempercepat penyaluran BPNT tahap keduadalam waktu dekat.

Ada sedikit perubahan penyaluran dana bansos untuk KPM BPNT, saat ini Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) telah dihapus dan diganti menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).

Baca Juga: Saldo Dana dari Bansos BPNT 2025 Cair Hingga Rp600.00 Per Tahap, Kapan Pencairan Alokasi April-Juni Disalurkan? Cek Jadwalnya

Perubahan ini merupakan kebijakan pemerintah untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran.

Para KPM BPNT diharapkan dapat menerima perubahan ini sebagai langkah maju dalam penyaluran bansos yang lebih efektif dan efisien.

Proses pencairan bantuan PKH dan BPNT tahun 2025, berdasarkan aturan terbaru, dilakukan setiap 3 bulan sekali.

Pencairan tahap kedua, yang mencakup alokasi bulan April, Mei, dan Juni, akan segera dilaksanakan.

Baca Juga: Mudah dan Gampang Caranya! Begini Cek Status Penerima Bansos BPNT 2025 dengan NIK e-KTP Anda, Simak

Selain itu, terdapat lima syarat terbaru yang harus dipenuhi oleh KPM PKH dan BPNT agar dana bantuan tahap kedua dapat kembali dicairkan.

Para KPM perlu memahami kelima syarat ini agar tetap terdaftar sebagai penerima manfaat

Agar dana bantuan PKH dan BPNT tahap kedua dapat dicairkan, KPM harus memenuhi lima syarat terbaru.

Syarat Penerima Bansos 2025

Baca Juga: Begini Cara Cek Penerima Bansos BPNT 2025 via Online Lewat Hp, Pastikan Nama Anda Terdaftar!

1. Data NIK Padan dengan Dukcapil

Data KPM, terutama Nomor Induk Kependudukan (NIK), harus padan dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Kepadanan data ini merupakan syarat utama untuk memastikan keakuratan informasi penerima bantuan.

Jika data KPM tidak padan, Kementerian Sosial Republik Indonesia tidak dapat memasukkan nama KPM ke dalam daftar penerima bantuan tahap kedua.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos BPNT 2025 lewat Hp, Apakah NIK KTP Anda Terdaftar sebagai KPM?

2. Memiliki Komponen PKH dalam Keluarga

Khusus untuk KPM PKH, keluarga penerima manfaat harus masih memiliki komponen yang memenuhi syarat, seperti anak sekolah, ibu hamil, anggota keluarga disabilitas berat, atau lansia. Kepemilikan komponen ini menjadi dasar pemberian bantuan PKH.

3. Data KPM Valid dan Tidak Bermasalah

Data KPM PKH dan BPNT harus valid dan tidak terdapat masalah, baik anomali pada rekening bank maupun anomali pada data DTKS/DTSE. Data yang bermasalah dapat menghambat proses pencairan.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos BPNT 2025 Tahap 2 Lewat HP, Subsidi Saldo Dana Bansos Cair Rp600 Ribu dengan Mudah ke Rekening KKS

4. Lolos Verifikasi Kelayakan

KPM PKH dan BPNT harus lolos verifikasi kelayakan sebagai penerima bantuan sosial yang dilakukan setiap bulannya oleh pusat melalui aplikasi SIKS-NG. KPM yang masih dinyatakan layak akan terus menerima bantuan.

5. Status SPM atau SI di SIKS-NG

Data KPM PKH dan BPNT harus menunjukkan status Surat Perintah Membayar (SPM) atau Siap Instruksi (SI) di aplikasi SIKS-NG.

Baca Juga: Selamat NIK e-KTP Anda Menerima Saldo Dana Bansos BPNT 2025 Tahap 1 Sebesar Rp600.000 Sudah Cair ke Rekening Bank Himbara, Cek faktanya di Sini

Status ini menandakan bahwa data KPM telah diproses dan siap untuk dicairkan bantuannya.

Kelima syarat ini harus terpenuhi agar KPM PKH dan BPNT dapat kembali menerima bantuan pada tahap kedua.

Tags:
saldo dana saldo dana bansosBansos BPNT 2025 Bansos BPNT 2025 Tahap 2NIK e-KTP

Syania Nurul Lita Baikuni

Reporter

Syania Nurul Lita Baikuni

Editor