POSKOTA.CO.ID - Pemerintah akan mencairan saldo dana bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap kedua 2025 bagi masyarakat yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP ini tidak berhak mendapatkan uang tunai.
Ada informasi penting bagi masyarakat yang termasuk dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memiliki NIK e-KTP berciri ini tidak lagi menerima uang bansos BPNT tahap kedua.
Kabarnya, pemerintah akan mempercepat penyaluran BPNT tahap keduadalam waktu dekat.
Ada sedikit perubahan penyaluran dana bansos untuk KPM BPNT, saat ini Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) telah dihapus dan diganti menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).
Perubahan ini merupakan kebijakan pemerintah untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran.
Para KPM BPNT diharapkan dapat menerima perubahan ini sebagai langkah maju dalam penyaluran bansos yang lebih efektif dan efisien.
Proses pencairan bantuan PKH dan BPNT tahun 2025, berdasarkan aturan terbaru, dilakukan setiap 3 bulan sekali.
Pencairan tahap kedua, yang mencakup alokasi bulan April, Mei, dan Juni, akan segera dilaksanakan.
Baca Juga: Mudah dan Gampang Caranya! Begini Cek Status Penerima Bansos BPNT 2025 dengan NIK e-KTP Anda, Simak
Selain itu, terdapat lima syarat terbaru yang harus dipenuhi oleh KPM PKH dan BPNT agar dana bantuan tahap kedua dapat kembali dicairkan.
Para KPM perlu memahami kelima syarat ini agar tetap terdaftar sebagai penerima manfaat
Agar dana bantuan PKH dan BPNT tahap kedua dapat dicairkan, KPM harus memenuhi lima syarat terbaru.
Syarat Penerima Bansos 2025
Baca Juga: Begini Cara Cek Penerima Bansos BPNT 2025 via Online Lewat Hp, Pastikan Nama Anda Terdaftar!
1. Data NIK Padan dengan Dukcapil
Data KPM, terutama Nomor Induk Kependudukan (NIK), harus padan dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Kepadanan data ini merupakan syarat utama untuk memastikan keakuratan informasi penerima bantuan.
Jika data KPM tidak padan, Kementerian Sosial Republik Indonesia tidak dapat memasukkan nama KPM ke dalam daftar penerima bantuan tahap kedua.
Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos BPNT 2025 lewat Hp, Apakah NIK KTP Anda Terdaftar sebagai KPM?
2. Memiliki Komponen PKH dalam Keluarga
Khusus untuk KPM PKH, keluarga penerima manfaat harus masih memiliki komponen yang memenuhi syarat, seperti anak sekolah, ibu hamil, anggota keluarga disabilitas berat, atau lansia. Kepemilikan komponen ini menjadi dasar pemberian bantuan PKH.
3. Data KPM Valid dan Tidak Bermasalah
Data KPM PKH dan BPNT harus valid dan tidak terdapat masalah, baik anomali pada rekening bank maupun anomali pada data DTKS/DTSE. Data yang bermasalah dapat menghambat proses pencairan.
4. Lolos Verifikasi Kelayakan
KPM PKH dan BPNT harus lolos verifikasi kelayakan sebagai penerima bantuan sosial yang dilakukan setiap bulannya oleh pusat melalui aplikasi SIKS-NG. KPM yang masih dinyatakan layak akan terus menerima bantuan.
5. Status SPM atau SI di SIKS-NG
Data KPM PKH dan BPNT harus menunjukkan status Surat Perintah Membayar (SPM) atau Siap Instruksi (SI) di aplikasi SIKS-NG.
Status ini menandakan bahwa data KPM telah diproses dan siap untuk dicairkan bantuannya.
Kelima syarat ini harus terpenuhi agar KPM PKH dan BPNT dapat kembali menerima bantuan pada tahap kedua.