POSKOTA.CO.ID - Menjelang penyaluran dana bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap kedua berikut cara cek status penerima melalui online di Hp.
Pemerintah akan segera melakukan pencairan dana bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT tahap kedua 2025 melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Kabarnya dana bantuan cair sebesar Rp600.000 untuk BPNT, sedangkan bansos PKH akan diberikan sesuai kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) masing-masing.
Penyaluran bantuan ini akan disalurkan secara bertahap atau per tiga bulan selama tahun 2025. Untuk periode April hingga Juni.
Baca Juga: KPM Wajib Tahu Cara Periksa Daftar Penerima Bansos 2025
Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT 2025
- Tahap 1: Januari – Maret.
Tahap 2: April – Juni.
Tahap 3: Juli – September.
Tahap 4: Oktober – Desember.
Bagi KPM yang telah masuk dalam daftar penerima bansos PKH dan BPNT tahap kedua bisa mengecek status penerimanya secara online.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025 Lewat HP
Baca Juga: Cek Bansos 2025: Periksa Status Penerima PKH secara Online
- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai domisili Kamu
- Masukkan NIK KTP atau nama lengkap sesuai dengan KTP
- Klik Cari Data
Jika terdaftar, informasi terkait status penerimaan bansos akan muncul di layar.
Walaupun semua masyarakat bisa mendaftarkan diri untuk mendapatkan bansos, namun ada sejumlah kriteria yang membuat KPM tidak layak mendapatkan bansos. Hal ini telah tertuang dalam Kepmensos 73 Tahun 2024.
Kriteria Orang yang Tak Layak Terima Bansos BPNT dan PKH 2025
Inilah kriteria orang yang tidak layak mendapatkan bansos.
Individu tidak ditemukan meninggal dunia (kecuali telah dilakukan pergantian pengurus dalam satu kartu keluarga).
Memiliki pekerjaan sebagai aparatur sipil negara/Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia/ aparatur negara lainnya.
Anggota keluarga aparatur sipil negara/Tentara Nasional Indonesia/anggota.
Baca Juga: NIK KTP KPM ini Gagal Mencairkan Saldo Dana Bansos 2025, Ternyata ini Penyebabnya!
Kepolisian Negara Republik Indonesia dianggap/dinilai sudah mampu dan/atau tidak memenuhi kriteria sesuai dengan pedoman umum setiap program yang didapatkan.
Pensiunan aparatur sipil negara/Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Memiliki penghasilan rutin yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Memiliki penghasilan diatas upah minimum provinsi/upah minimum kabupaten/kota.
terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan.
Terdaftar sebagai tenaga kesehatan dan berstatus aktif sebagai perangkat desa atau sudah menerima bantuan sosial selain dari Kementerian Sosial.