Ilustrasi. Berikut ini penjelasan mengenai boleh atau tidaknya orang yang mudik lebaran tidak berpuasa saat perjalanan. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

KHAZANAH

Bolehkah Orang yang Mudik Saat Lebaran Tidak Puasa? Begini Penjelasan dari MUI

Jumat 28 Mar 2025, 17:41 WIB

POSKOTA.CO.ID – Menjadi salah satu tradisi lebaran di Indonesia yang khas, momen mudik ke kampung halaman menjadi salah satu hal yang sangat dinanti masyarakat.

Aktivitas pulang ke kampung halaman ini bisa dilakukan dengan jarak yang dekat maupun yang jauh. Lantas, bolehkah bagi seseorang yang sedang mudik untuk tidak berpuasa Ramadhan?

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Abdul Muiz Ali memberikan penjelasan mengenai hal tersebut.

Baca Juga: Kemacetan Terjadi karena Tol Layang MBZ Ditutup, Pemudik Diimbau Begini

Hukum Tidak Puasa Saat Mudik Lebaran

Menurutnya, secara umum seseorang yang melakukan perjalanan mudik dengan ketentuan jarak tempuhnya diperbolehkan untuk tidak berpuasa.

Hal ini sebagai mana diperbolehkannya untuk menggabung (jamak) atau meringkas (qashar) salat jika sedang berada di dalam perjalanan.

Meski begitu, dirinya menekankan bahwa puasa yang ditinggalkan karena bepergian saat mudik lebaran itu wajib diganti setelah bulan Ramadhan.

Dibolehkannya seorang yang bepergian atau dalam Islam disebut musafir ini berdasarkan sejumlah dalil, seperti yang tertera dalam Alquran berikut ini:

Baca Juga: Diskon Tarif Tol Trans Jawa Arus Mudik-Balik Lebaran 2025, Berikut Rincian dan Jam Berlakunya

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Artinya: "Barang siapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain." (Qs Al Baqarah: 185)

Selain itu, keterangan lain juga disebutkan dalam kitab fiqih bahwa ulama menjelaskan soal kebolehan tidak puasa saat bepergian.

"Dalam kitab fiqih ulama banyak menjelaskan ketentuan perihal boleh atau tidaknya bagi orang yang sedang bepergian untuk tidak puasa," ujarnya, melansir laman MUI, Kamis 27 Maret 2025.

Misalnya antara lain disebutkan sebagai berikut:

( وَ ) يُبَاحُ تَرْكُهُ ( لِلْمُسَافِرِ سَفَرًا طَوِيلا مُبَاحًا ) فَإِنْ تَضَرَّرَ بِهِ فَالْفِطْرُ أَفْضَلُ وَإِلا فَالصَّوْمُ أَفْضَلُ كَمَا تَقَدَّمَ فِي بَابِ صَلاةِ الْمُسَافِرِ . ( وَلَوْ أَصْبَحَ ) الْمُقِيمُ ( صَائِمًا فَمَرِضَ أَفْطَرَ ) لِوُجُودِ الْمُبِيحِ لِلإِفْطَارِ . ( وَإِنْ سَافَرَ فَلا ) يُفْطِرُ تَغْلِيبًا لِحُكْمِ الْحَضَرِ وَقِيلَ يُفْطِرُ تَغْلِيبًا لِحُكْمِ السَّفَرِ

Artinya: "Dan dibolehkan meninggalkan berpuasa bagi seorang musafir dengan perjalan yang jauh dan diperbolehkan (mubah). Bila dengan berpuasa seorang musafir mengalami mudharat maka berbuka lebih utama, bila tidak maka berpuasa lebih utama sebagaimana telah lewat penjelasannya pada bab shalatnya musafir.

Bila pada pagi hari seorang yang bermukim berpuasa kemudian ia sakit maka ia diperbolehkan berbuka karena adanya alasan yang membolehkannya berbuka. Namun bila orang yang mukim itu melakukan perjalanan maka ia tidak dibolehkan berbuka dengan memenangkan hukum bagi orang yang tidak bepergian. Dikatakan juga ia boleh berbuka dengan memenangkan hukum bagi orang yang bepergian." (Jalaludin Al-Mahali, Kanzur Raghibin Syarh Minhajut Thalibin juz 2, hal. 161)

Baca Juga: Pantau Arus Mudik Lebaran 2025 Secara Real-Time Melaui CCTV Lalu Lintas, Berikut Linknya dan Dapat Diakses Pakai HP!

Sementara itu, hal tersebut juga dijelaskan dalam kitab Mughnil Muhtaj, dengan keterangan sebagaimana berikut:

وَلَوْ نَوَى وَسَافَرَ لَيْلًا، فَإِنْ جَاوَزَ قَبْلَ الْفَجْرِ مَا اُعْتُبِرَ مُجَاوَزَتُهُ فِي صَلَاةِ الْمُسَافِرِ أَفْطَرَ، وَإِلَّا فَلَا

Artinya: "Bila seseorang berniat puasa dan melakukan perjalanan pada malam hari, bila sebelum terbitnya fajar ia telah melewati batasan yang ditetapkan dalam bab sholatnya musafir maka ia boleh berbuka, bila tidak maka tidak boleh berbuka." (Muhammad Khatib As-Syarbini, Mughnil Muhtaj, juz 1, hal. 589).

Jadi, meski dalam perjalanan jauh seperti mudik dibolehkan untuk tidak berpuasa, namun, jika dalam perjalanan tersebut kuat berpuasa, maka memilih untuk berpuasa tentu lebih utama.

"Maka memilih waktu yang tepat untuk mudik dan menyiapkan bekal selama dalam perjalanan itu penting,” tandasnya.

“Selain hal di atas tentu tidak kalah pentingnya adalah membekali kita dengan ilmu pengetahuan tentang tata cara ibadah dalam selama dalam perjalanan," pungkasnya.

Tags:
mudik lebaran dibolehkan untuk tidak berpuasaorang yang sedang bepergian untuk tidak puasabulan Ramadhantidak berpuasa Ramadhantradisi lebaran di Indonesia

Fia Afifah Rahmah

Reporter

Fia Afifah Rahmah

Editor