POSKOTA.CO.ID - Awal April 2025 menjadi momen yang dinantikan oleh para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi akan mencairkan tiga jenis tunjangan PNS dalam waktu dekat.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan besaran nominal tunjangan tersebut, yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para abdi negara.
Dengan pencairan yang rencananya dilakukan awal April mendatang, PNS perlu memastikan apakah instansi tempat mereka bekerja termasuk yang menerapkan kebijakan ini.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS April 2025: Tanggal Cair, Besaran Nominal, dan Cara Mengecek
Sebab, realisasinya tetap bergantung pada ketersediaan anggaran dan regulasi internal masing-masing instansi pemerintah.
Rincian Tiga Tunjangan yang Akan Dicairkan
- Tunjangan Makan untuk Daya Tahan Tubuh
Tunjangan ini diberikan untuk mendukung kesehatan dan stamina PNS selama bekerja. Besarannya bervariasi tergantung lokasi penugasan, yaitu:
Rp18.000-Rp25.000 per hari kerja.
Jika dihitung dalam sebulan (22 hari kerja), PNS berpotensi menerima tambahan hingga Rp550.000.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Cair 1 April 2025, Segini Besarannya Siap-siap Tarik di TASPEN
- Tunjangan Lembur
PNS yang bekerja melebihi jam kerja normal berhak mendapatkan tunjangan lembur dengan rincian:
- Golongan I: Rp18.000 per jam
- Golongan II: Rp24.000 per jam
- Golongan III: Rp30.000 per jam
- Golongan IV: Rp36.000 per jam
- Tunjangan Uang Makan saat Lembur