POSKOTA.CO.ID - Baru saja publik dibuat kecewa atas disahkannya revisi Undang-undang TNI, kini kembali muncul kekhawatiran baru soal wacana revisi Undang-undang Polri.
Hal tersebut membuat kembali bergema gelombang penolakan dari masyarakat, termasuk melalui media sosial, khususnya platform X.
Sejak Sabtu 22 Maret 2025, tagar #TolakRUUPolri menjadi satu diantara topik utama yang menguasai perbincangan warganet di X.
Hingga Kamis 27 Maret 2025, tagar tersebut masih menggema di platform X, menunjukkan betapa masifnya respons publik terhadap isu tersebut.
Selain menyuarakan penolakan, sejumlah akun di X juga turut mengunggah pasal-pasal yang dianggap bermasalah dalam draf RUU Polri.
Banyak warganet menyoroti beberapa poin yang dinilai bisa mengancam ruang demokrasi dan kebebasan sipil.
Gaungan #TolakRUUPolri semakin menggema oleh warganet, apalagi saat represif yang dilakukan oleh aparat keamanan saat demo penolakan UU TNI di Malang.
Baca Juga: Puan Maharani Tegaskan RUU Polri Belum Dibahas oleh DPR
Berikut rangkuman suara-suara netizen:
"ayo guys bersuara lagi sebelum kebebasan berekspresi kita di sosmed dan internet dibatasi atau dibungkam: 1. RUU POLRI yg akan membuat kepolisian dapat wewenang lebih di bidang cyber (+ menjadi lembaga "superbody") 2. RUU KUHAP yg akan melemahkan kejaksaan dalam proses penyidikan perkara korupsi," ujar akun @Dwynna_Win.