POSKOTA.CO.ID - Razman Arif Nasution masih terus mengawal kasus yang melibatkan kliennya, Vadel Badjideh soal dugaan persetubuhan dan pemaksaan aborsi.
Diketahui,Vadel Badjideh saat ini tengah menjalani masa tahanannya selama 40 hari ke depan di Polres Metro Jakarta Selatan karena laporan dari Nikita Mirzani.
Sebagai kuasa hukumnya, Razman mendukung jika memang kliennya itu akan melaporkan anak Nikita Mirzani, LM atas dugaan tindak aborsi.
Menurutnya, LM berpotensi akan menghadapi hukuman penjara jika memang Vadel membuat laporan dan mengumpulkan segala bukti.
Baca Juga: Vadel Badjideh Bersumpah Tak Pernah Paksa Anak NIkita Mirzani Berhubungan Intim hingga Aborsi
"Ada ruang melaporkan LM soal aborsi. Kalau laporan dibuat, saya yakin 80 90 persen dia bisa dipenjara," kata Razman kepada wartawan yang dikutip Poskota pada Kamis, 27 Maret 2025.
Lantaran, dalam kasus tersebut, LM juga dinilai terlibat dalam tindak aborsi dan sangat mungkin untuk terjerat huukum
"Karena yang melakukan aborsi siapa, enggak ada hubungannya dengan umur kalau perbuatan itu dilakukan. Beda kasus," ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa usia tidak menjamin seseorang lolos dari hukuman. Razman menjelaskan terkait kasus anak bunuh keluarganya yang tetap diproses secara hukum.
Baca Juga: Vadel Badjideh Laporkan Anak Nikita Mirzani, Kecewa Karena Ini
"Di Medan, ada anak membuuh ayah, ibu, kakanya dan tetap ditahan serta diproses. Kita sudah lihat sendiri delik hukumnya," pungkasnya.