POSKOTA.CO.ID - Dokter Detektif atau Doktif resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Doktif ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang dibuat oleh dokter Andreas Situngkir di Polrestabes Medan, Sumatera Utara pada Oktober 2024 lalu.
Tidak hanya atas kasus pencemaran nama baik di media elektronik, ia juga dilaporkan atas kasus dugaan pemerasan kepada terlapor.
Laporan itu bermula saat dokter kecantikan itu memberikan komentar di unggahan Andreas yang mengatakan bahwa terlapor telah melewati batasnya sebagai dokter dengan membuka jasa titip (jastip) produk skicare dari Bangkok, Thailand.
Baca Juga: Doktif Balas Sindiran Dewi Perssik usai Disebut Bikin Rating Acara Turun: Dibayar Cuma Rp1 Juta
Doktif pun justru mengucapkan rasa syukur dan terima kasihnya ketika dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Akhirnya sudah mendapatkan suratnya. Doktif ucapkan terima kasih. Alhamdulillah, sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Doktif kepada wartawan yang dikutip Poskota pada Kamis, 27 Maret 2025.
Mengetahui dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka, ia pun mengaku justru akan semakin giat untuk membongkar adanya kecurangan di dokter kecantikan.
"Di sini akan semakin giat membongkar. Kata-kata (saya) yang dilaporkan itu gini 'Fix bukan dokter, hanya justiper'," katanya.
Baca Juga: Doktif Kaget dengan Ancaman Suami Shella Saukia saat Mediasi
Alasannya mengatakan hal tersebut karena pada saat Andreas melalukan jastip kepada para kustomer, artinya ia tidak sedang menjadi seorang dokter.