Polisi Geledah Tas Tim Medis Demo Aksi Tolak UU TNI dan RUU Polri Tanpa Alasan Jelas, Netizen: Tidak Sesuai Prosedur KUHAP

Kamis 27 Mar 2025, 22:07 WIB
Tas tim medis akan tolak UU TNI dan RUU Polri digeledah polisi di Jakarta (Sumber: X/@vincentrcrd dan @kootummy)

Tas tim medis akan tolak UU TNI dan RUU Polri digeledah polisi di Jakarta (Sumber: X/@vincentrcrd dan @kootummy)

POSKOTA.CO.ID - Anggota kepolisian menggeledah tas tim medis tanpa alasan jelas dalam aksi demo tolak UU TNI dan RUU Polri pada Kamis, 27 Maret 2025. Video mengenai hal ini beredar di media sosial X.

Mengutip akun X @koo*** terdengar suara seorang perempuan dengan nada marah  setelah mengetahui tas medis untuk membantu pertolongan pertama terhadap korban aksi digeledah oleh polisi.

“Ini tas medis, udah jelas-jelas tanda medis itu,” cuit akun itu sambil membuktikan bahwa tas telah dirusak oleh oknum polisi.

Kemudian, perempuan dalam video tersebut mengatakan bahwa teman anggota medisnya pun mendapatkan kekerasan dari aparat yang menggeledahnya.

Baca Juga: Viral Perkelahian Pendemo dan Polisi di Atas Truk saat Demo Tolak RUU TNI

“Tas medis digeledah sampai rusak!!!!!! Sama temanku ditonjok!!!!!!,” cuit akun @koo*** dalam unggahannya.

Mengetahui hal itu, netizen mengecam tindakan yang dilakukan oleh polisi, beberapa di antaranya mengatakan bahwa perlakuan tersebut bisa diancam dengan beberapa pasal hukuman.

Melanggar Pasal 18 Ayat 2 KUHAP

Mengutip akun X @vin***, polisi tidak memiliki wewenang menggeledah pakaian dan  barang bawaan apabila tidak asa surat izin dari ketua pengadilan.

“Polisi tidak berwenang untuk menggeledah pakaian dan barang bawaan Anda tanpa surat izin ketua pengadilan, dan kalian berhak menolak jika tidak ada surat tersebut,” cuit @vin*** saat merespons video yang beredar.

Baca Juga: Heboh Demonstran di Depan Gedung DPR Ngaku Dukung RUU TNI tapi Tak Tahu Alasannya, Netizen Menduga Orang Bayaran

Akun itu menegaskan, polisi dapat menggeledah apabila seseorang telah tertangkap tangan melakukan tindakan pidana, sebagaimana yang tertulis dalam Pasal 18 ayat 2 KUHAP.

DAPATKAN DISKON 2X SEHARI!! WAKTU TERBATAS! Shopee Live Diskon 2X Sehari, Jam 12 Siang & Jam 8 Malam! Potongan harga besar hanya di siaran langsung! Klaim vouchernya dan Belanja sekarang juga!

Berita Terkait

News Update