POSKOTA.CO.ID - Anggota kepolisian menggeledah tas tim medis tanpa alasan jelas dalam aksi demo tolak UU TNI dan RUU Polri pada Kamis, 27 Maret 2025. Video mengenai hal ini beredar di media sosial X.
Mengutip akun X @koo*** terdengar suara seorang perempuan dengan nada marah setelah mengetahui tas medis untuk membantu pertolongan pertama terhadap korban aksi digeledah oleh polisi.
“Ini tas medis, udah jelas-jelas tanda medis itu,” cuit akun itu sambil membuktikan bahwa tas telah dirusak oleh oknum polisi.
Kemudian, perempuan dalam video tersebut mengatakan bahwa teman anggota medisnya pun mendapatkan kekerasan dari aparat yang menggeledahnya.
Baca Juga: Viral Perkelahian Pendemo dan Polisi di Atas Truk saat Demo Tolak RUU TNI
“Tas medis digeledah sampai rusak!!!!!! Sama temanku ditonjok!!!!!!,” cuit akun @koo*** dalam unggahannya.
Mengetahui hal itu, netizen mengecam tindakan yang dilakukan oleh polisi, beberapa di antaranya mengatakan bahwa perlakuan tersebut bisa diancam dengan beberapa pasal hukuman.
Melanggar Pasal 18 Ayat 2 KUHAP
Mengutip akun X @vin***, polisi tidak memiliki wewenang menggeledah pakaian dan barang bawaan apabila tidak asa surat izin dari ketua pengadilan.
“Polisi tidak berwenang untuk menggeledah pakaian dan barang bawaan Anda tanpa surat izin ketua pengadilan, dan kalian berhak menolak jika tidak ada surat tersebut,” cuit @vin*** saat merespons video yang beredar.
Akun itu menegaskan, polisi dapat menggeledah apabila seseorang telah tertangkap tangan melakukan tindakan pidana, sebagaimana yang tertulis dalam Pasal 18 ayat 2 KUHAP.