POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk periode Januari hingga Maret 2025.
Cek Status Penerima Bansos
Masyarakat dapat mengecek status pencairan melalui aplikasi Cek Bansos guna memastikan apakah terdapat perubahan atau tambahan penerima di tahun 2025.
Alokasi Dana PKH dan BPNT
Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) telah menerima bantuan hingga Rp1.125.000 yang disalurkan melalui rekening Bank BRI. Salah satu wilayah yang telah menerima pencairan adalah Sialanang Barat, RT 8 RW 4 Teluk Serong, di mana penerima dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Bank BRI sudah memperoleh dana sesuai ketentuan.
Validasi Penerima Bantuan
Penerima bantuan PKH dan BPNT 2025 ditentukan melalui proses validasi sistem. Meskipun penerima BPNT masih dapat memperoleh bantuan jika memiliki anggota keluarga yang memenuhi syarat, tidak semua penerima BPNT otomatis menerima PKH.
Oleh karena itu, penting untuk secara berkala memeriksa status penerimaan melalui aplikasi Cek Bansos.
Baca Juga: Cek Pencairan Dana Bansos Rp600.000 dari Subsidi BPNT Tahap 1 2025, Simak Informasinya di sini!
Cara Mengecek Status Penerimaan Bansos 2025
- Unduh dan instal aplikasi Cek Bansos di Play Store.
- Masukkan NIK dan data diri sesuai KTP.
- Pilih menu pencarian bantuan sosial.
- Periksa informasi terbaru mengenai status penerimaan PKH dan BPNT.
Pembaruan Data Penerima PKH 2025
Pemerintah mungkin akan memperbarui data penerima PKH di tahun 2025. Oleh sebab itu, KPM disarankan rutin memeriksa informasi bansos agar tetap terdaftar sebagai penerima.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk memperhatikan jadwal pencairan serta memastikan dana telah masuk ke rekening mereka. Jika terjadi kendala, penerima dapat menghubungi pendamping PKH di wilayah masing-masing untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.
Baca Juga: Begini Cara Mudah Cek Bansos PKH lewat Hp, Pastikan Nama Anda Terdaftar!
Pastikan Anda Mendapatkan Hak Anda
Dengan pencairan dana PKH dan BPNT untuk Januari-Maret 2025, masyarakat dihimbau untuk segera mengecek status penerimaan agar tidak kehilangan haknya.
Jika terdapat masalah atau perubahan, segera hubungi pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi dan solusi.