POSKOTA.CO.ID - Pemerintah memberlakukan kebijakan diskon tarif jalan tol untuk para pemudik yang akan pulang ke kampung halaman di momen lebaran 2025 ini.
Sebelumnya telah disampaikan Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Lisye Octaviana bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah menyambut Idul Fitri 1446 H.
"Total ruas jalan tol yang mendapatkan potongan tarif mencapai tujuh ruas tol yang tersebar di wilayah Trans Jawa dan Trans Sumatra. Potongan tarif ini akan berlaku bagi para pengguna jalan yang melakukan perjalanan menerus," ujar Lisye dalam keterangannya yang dikutip Poskota pada Kamis, 27 Maret 2025.
Oleh karena itu, pemerintah berharap pemberian diskon tarif tol ini bisa menjadi hadiah lebaran bagi para pemudik supaaya tidak membebani ongkos sehingga bisa mudik ke kampung dengan tenang.
Adapun diskon tarif tol sendiri akan berlaku pada arus mudik serta arus mudik lebaran tahun ini, tersedia di sejumlah titik dengan jadwal sebagai berikut:
- Arus mudik: 24-28 Maret 2025 (mulai pukul 05.00 WIB).
- Arus balik: 3-5 April 2025 dan 8-10 April 2025 (mulai pukul 05.00 WIB).
Diskon Tarif Tol Arus Mudik dan Arus Balik Trans Jawa
Pemberian diskon tarif tol akan diberikan mulai 24 Maret 2025 pukul 05.00 WIB – 26 Maret 2025 pukul 05.00 WIB.
Ruas Tol (Cikopo-Palimanan, Kanci-Pejagan, Pejagan-Pemalang, Pemalang-Batang) Jakarta (GT Cikampek Utama) – Semarang (GT Kalikangkung):
- Golongan I: Rp440.000 menjadi Rp352.000 (potongan Rp88.000)
- Golongan II dan III: Rp679.500 menjadi Rp543.600 (potongan Rp135.900)
- Golongan IV dan V: Rp894.500 menjadi Rp715.600 (potongan Rp178.900)
Ruas Tol Jasa Marga Group Jakarta (GT Cikampek Utama) – Semarang (GT Kalikangkung):
- Golongan I: Rp440.000 menjadi Rp408.500 (potongan Rp31.500)
- Golongan II dan III: Rp679.500 menjadi Rp632.300 (potongan Rp47.200)
- Golongan IV dan V: Rp894.500 menjadi Rp830.500 (potongan Rp64.000)
Baca Juga: H-4 Lebaran 2025, Pemudik Mulai Melintasi Jalanan di Kota Depok
Sementara itu, pemberian diskon tarif Tol untuk Arus Balik Trans Jawa Berlaku pada 3-5 April 2025 dan 8-10 April 2025 di ruas tol Jasa Marga Group dan Non Jasa Marga Group.
Semarang (GT Kalikangkung) – Jakarta (GT Cikampek Utama):
- Golongan I: Rp 440.000 menjadi Rp 352.000 (potongan Rp 88.000)
- Golongan II dan III: Rp 679.500 menjadi Rp 543.600 (potongan Rp 135.900)
- Golongan IV dan V: Rp 894.500 menjadi Rp 715.600 (potongan Rp 178.900)
Diskon Tarif Tol Arus Mudik dan Arus Balik Trans Sumatra
Pemberian diskon tarif tol untuk Arus Mudik Trans Sumatra ini mulai berlaku 24-28 Maret 2025 diantaranya:
- Ruas Tol Jasa Marga Group: Belmera, Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi
- Ruas Tol Non Jasa Marga Group: Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat, Indrapura-Kisaran
Adapun untuk tarif tol yang diberikan rinciannya bisa dicek di bawah ini:
GT Tanjungpura/GT Pangkalan Brandan – GT Sinaksak:
- Golongan I: Rp193.500 menjadi Rp170.900 (potongan Rp22.600)
- Golongan II dan III: Rp292.000 menjadi Rp257.800 (potongan Rp34.200)
- Golongan IV dan V: Rp391.500 menjadi Rp345.600 (potongan Rp45.900)
GT Tanjungpura/GT Pangkalan Brandan – GT Kisaran:
- Golongan I: Rp236.000 menjadi Rp209.800 (potongan Rp26.200)
- Golongan II dan III: Rp355.000 menjadi Rp315.500 (potongan Rp39.500)
- Golongan IV dan V: Rp 475.000 menjadi Rp 422.000 (potongan Rp 53.000)
Sedangkan untuk diskon tarif tol pada Arus Balik Trans Sumatra mulai berlaku pada 3-5 April 2025 dan 8-10 April 2025 pada ruas tol yang sama dengan arus mudik, berikut ini tarifnya:
GT Sinaksak – GT Tanjungpura/GT Pangkalan Brandan:
- Golongan I: Rp193.500 menjadi Rp170.900 (potongan Rp22.600)
- Golongan II dan III: Rp292.000 menjadi Rp257.800 (potongan Rp34.200)
- Golongan IV dan V: Rp391.500 menjadi Rp345.600 (potongan Rp45.900)
GT Kisaran – GT Tanjungpura/GT Pangkalan Brandan:
- Golongan I: Rp236.000 menjadi Rp209.800 (potongan Rp26.200)
- Golongan II dan III: Rp355.000 menjadi Rp315.500 (potongan Rp39.500)
- Golongan IV dan V: Rp475.000 menjadi Rp422.000 (potongan Rp53.000)
Jenis Kendaraan di Jalan Tol
Berdasarkan ketentuan dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), kendaraan yang menggunakan jalan tol ini dikategorikan dalam 6 golongan, yaitu:
- Golongan I: sedan, jip, pick up atau truk kecil, dan bus.
- Golongan II: truk muatan besar dengan dua gandar.
- Golongan III: truk muatan besar dengan tiga gandar.
- Golongan IV: truk muatan besar dengan empat gandar.
- Golongan V: truk muatan besar dengan lima gandar.
- Golongan VI: kendaraan bermotor roda dua, seperti sepeda motor (tidak diperbolehkan masuk ke semua tol, hanya beberapa ruas tertentu).