POSKOTA.CO.ID - Menjelang Idulfitri 1446 Hijriah yang diperkirakan jatuh pada awal April 2025, umat Islam di seluruh Indonesia kembali diingatkan untuk menunaikan kewajiban zakat fitrah.
Sebagai kewajiban yang harus dilaksanakan setiap muslim, zakat fitrah menjadi simbol penyempurna ibadah puasa Ramadan sekaligus bentuk kepedulian sosial kepada kaum dhuafa.
Menurut Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), zakat fitrah tahun 2025 di Indonesia ditetapkan dalam dua bentuk, yakni berupa bahan makanan pokok sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa, atau dalam bentuk uang tunai senilai harga beras yang dikonsumsi sehari-hari.
Sebagai contoh, di wilayah DKI Jakarta, BAZNAS menetapkan zakat fitrah sebesar Rp45.000 per orang, sementara di daerah lain seperti Jawa Barat dan Jawa Tengah, kisaran nilainya antara Rp35.000 hingga Rp40.000, tergantung kualitas bahan pangan pokok yang digunakan sebagai standar.
Makna dan Tujuan Zakat Fitrah
Zakat fitrah berfungsi sebagai pembersih bagi jiwa umat Islam setelah menjalankan ibadah puasa selama sebulan penuh. Selain itu, zakat ini juga bertujuan untuk membantu masyarakat yang kurang mampu agar mereka dapat turut merasakan kebahagiaan pada Hari Raya Idulfitri.
Dalam sebuah hadits riwayat Ibnu Abbas disebutkan, “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan kotor, serta sebagai makanan bagi orang miskin.”
Baca Juga: Informasi dan Tips Mudik Lebaran 2025 Lewat Jalur Pantura yang Rawan Keramaian
Niat Zakat Fitrah yang Perlu Diketahui
Walaupun niat dalam zakat fitrah cukup dilakukan dalam hati, banyak umat Islam yang membiasakan melafalkannya secara lisan. Berikut lafadz niat yang bisa dibaca:
Untuk Diri Sendiri:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِي فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
Latin: Nawaitu an ukhrija zakâtal-fithri ‘an nafsî fardhan lillâhi ta‘âlâ
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardu karena Allah Ta‘ala.”
Untuk Keluarga (Anak, Istri, Orang Tua):
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ (nama orang yang diwakili) فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
Latin: Nawaitu an ukhrija zakâtal-fithri ‘an (fulan) fardhan lillâhi ta‘âlâ
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (nama orang tersebut) fardu karena Allah Ta‘ala.”
Waktu Pelaksanaan Zakat Fitrah
Ulama sepakat bahwa zakat fitrah wajib ditunaikan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Waktu paling utama adalah sejak awal Ramadan hingga malam takbiran, namun waktu yang paling afdhal adalah setelah salat subuh pada hari Idulfitri dan sebelum salat Ied dimulai.
Jika zakat fitrah dikeluarkan setelah salat Ied, maka hukumnya dianggap sebagai sedekah biasa, bukan zakat fitrah.
Baca Juga: Tips Mudik Lebaran Menggunakan Kapal Laut untuk Pertama Kali
Penerima Zakat Fitrah
Pendistribusian zakat fitrah mengacu pada delapan golongan yang disebutkan dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60. Namun, para ulama menganjurkan agar zakat fitrah lebih diutamakan kepada fakir miskin yang benar-benar membutuhkan untuk memenuhi kebutuhan mereka di hari raya.
Statistik Zakat Fitrah 2024 dan Proyeksi 2025
Berdasarkan laporan BAZNAS, penghimpunan zakat fitrah tahun 2024 mencapai Rp700 miliar secara nasional. Angka ini meningkat 15% dibandingkan tahun sebelumnya. Untuk tahun 2025, BAZNAS menargetkan kenaikan penghimpunan hingga 20%, seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya zakat fitrah.
Kemudahan Layanan Zakat Fitrah Digital
Untuk memudahkan masyarakat, BAZNAS dan lembaga zakat lainnya kini menyediakan layanan pembayaran zakat fitrah secara daring (online) melalui website resmi, aplikasi mobile, hingga marketplace.
Hal ini diharapkan dapat menjangkau lebih banyak muzakki, khususnya generasi muda yang akrab dengan teknologi digital.
Imbauan Pemerintah
Kementerian Agama RI mengimbau seluruh umat Islam untuk tidak menunda pembayaran zakat fitrah hingga mendekati waktu salat Idulfitri. Selain itu, masyarakat diharapkan menyalurkan zakat melalui lembaga resmi agar penyalurannya tepat sasaran.