Ilustrasi niat zakat fitrah. (Sumber: X/poster_dakwah)

KHAZANAH

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Pribadi serta Keluarga dengan Bahasa Latin dan Terjemahannya

Kamis 27 Mar 2025, 22:51 WIB

POSKOTA.CO.ID - Umat Islam diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah baik untuk laki-laki, perempuan bahkan bagi anak bayi yang baru lahir.

Zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh umat muslim yang melalui bulan Ramadhan serta bulan syawal.

Penting untuk diingat, hal yang tidak boleh dilewatkan dalam menunaikan zakat fitrah, ialah niat. Sebab, niat merupakan pembeda dan menjadi satu di antara penentu sah atau tidaknya ibadah termasuk zakat fitrah.

Mengutip dari NU Online, penjelasan bahwa niat dalam zakat fitrah lebih dibutuhkan ketimbang ijab-qabul. Karena zakat bukanlah transaksi (akad), seperti jual-beli atau sewa-menyewa.

Baca Juga: Besaran Zakat Fitrah 2025 untuk Wilayah DKI Jakarta dan Sekitarnya

Kendati demikian wajib, bagi seseorang yang hendak menunaikan zakat untuk berniat.

“Zakat adalah pemberian searah dari orang wajib kepada orang berhak. Tak ada pula syarat si penerima memberi suatu manfaat kepada si pemberi atas dasar apa yang diterima. Karena itu, niat dalam zakat fitrah adalah wajib, sementara ijab-qabul tidak,” keterangan dari NU Online.

Niat Zakat Fitrah

Adapun lafal niat zakat fitrah untuk diri sendiri, istri, anak dan lain sebagainya, antara lain:

Niat Zakat untuk Diri Sendiri

Baca Juga: Apakah Penerima Bansos Tidak Diwajibkan Bayar Zakat Fitrah? Begini Hukumnya Menurut Islam

Niat Zakat untuk Istri

Niat Zakat untuk Anak Laki-Laki

Niat Zakat untuk Anak Perempuan

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

Baca Juga: Orang dengan Kondisi Ini Tidak Diwajibkan Bayar Zakat Fitrah Menurut Buya Yahya, Begini Penjelasannya

Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

Demikian informasi mengenai niat zakat fitrah untuk diri pribadi dan keluarga.

Tags:
RamadhanNiat ZakatNiat Zakat Fitrahzakat fitrah

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor