POSKOTA.CO.ID - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar ke dalam database Kementrian Sosial RI lah yang berhak menerima penyaluran bansos.
Saat ini database yang sebelumnya terbagi menjadi beberapa data seperti DTKS, Regsosek, dan P3KE, kini tergabung menjadi data tunggal.
Mengutip Kemensos RI melalui akun Instagram, Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) kini merupakan data gabungan.
Data tersebut menghadirkan data sosial ekonomi yang lebih akurat dan tepat sasaran. Kini menjadi acuan bagi pemerintah pusat dan daerah.
Baca Juga: Bansos DKI Jakarta 2025 Target 219.252 Penerima dengan Penyaluran Rapel 3 Bulan
Masyarakat penerima bantuan sosial dapat melakukan pemeriksaan melalui dua cara yaitu:
1. Situs cekbansos.kemensos.go.id yang dapat diakses dengan mudah tanpa harus mengunduh aplikasi dan melakukan registrasi.
2. Aplikasi Cek Bansos yang bisa diakses dengan mengunduh aplikasi melalui sumber resmi dan registrasi.
Tutorial Cek Bansos Lewat Situs
Baca Juga: Pencairan Bansos Maret 2025, Apakah Tahap 2 Sudah Cair? Ini Penjelasannya!
Lewat situs cekbansos.kemensos.go.id, Anda dapat mengetahui status penerimaan bansos, simak caranya berikut ini:
1. Buka Situs cekbansos.kemensos.go.id
Pertama, tentunya Anda harus mengakses DTKS melalui situs resmi Kemensos pada www.cekbansos.kemensos.go.id melalui browser.
2. Isi Data Diri
Kedua, peserta perlu mengisi kolom yang tersedia dengan data diri dari KPM seperti wilayah domisili.
Baca Juga: Bansos PKH 2025: Syarat, Nominal, dan Cara Cek Penerima Manfaat
Wilayah domisili ini harus diisi secara lengkap dan benar mulai dari Provinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan, hingga Keluarahan atau Desa.
Selanjutnya isi nama lengkap KPM yang sesuai dengan Kartu Tanda Kependudukan (KTP) dan isi captcha yang tertera pada layar.
3. Cari Data
Terakhir, Anda harus klik 'CARI DATA' pada layar untuk memproses pencarian status penerimaan bansos Anda.