POSKOTA.CO.ID – Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) resmi memberlakukan sistem satu arah (one way) di seluruh gardu gerbang tol (GT) Cikatama 1 KM 70 pada ruas Tol Jakarta-Cikampek, mulai Kamis 27 Maret 2025.
Langkah ini diambil untuk mengatur arus mudik menjelang Idul Fitri 2025, yang diperkirakan akan menjadi salah satu periode perjalanan terpadat di Indonesia.
Berdasarkan pengumuman resmi melalui akun X @NTMCLantasPolri, sistem satu arah ini diterapkan untuk mendukung perjalanan arah Jawa. Kendaraan yang menuju Jakarta dialihkan melalui GT Cikopo, Dawuan, dan Kalihurip Utama.
"Pelaksanaan one way bersifat situasional sesuai diskresi kepolisian," tulis Korlantas Polri dalam unggahan tersebut, Kamis 25 Maret 2025.
Pemerintah Indonesia telah memprediksi bahwa puncak arus mudik Lebaran akan terjadi pada 26 Maret hingga 28 Maret 2025.
Prediksi ini disampaikan oleh Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, yang menekankan kesiapan infrastruktur dan sistem transportasi untuk menangani lonjakan pemudik yang diperkirakan akan terjadi.
"Kami sudah melakukan rapat koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk menteri, kepala daerah, dan pimpinan BUMN, untuk memastikan masyarakat dapat mudik dengan selamat, nyaman dan lancar," ujar Dudy Purwagandhi dalam Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Angkutan Lebaran 2025 di Kantor Pusat Kemenhub, Jakarta, Jumat 14 Maret 2025.
Di sisi lain, pihak kepolisian pun telah memberikan himbauan untuk para pemudik, salah satunya tentu terkait aspek keamanan.
Baca Juga: Sambut Idul Fitri, PLN Berangkatkan 6.750 Pemudik Kereta Api
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, mengingatkan pemudik untuk tidak menggunakan kendaraan barang untuk mengangkut penumpang.
Brigjen Slamet menyebut menggunakan mobil pengangkut barang untuk membawa penumpang itu sesuai dengan pasal 303 Undang Undang Lalu Lintas itu dilarang. Karena akan membahayakan penumpang.
“Kendaraan barang yang digunakan untuk mengangkut penumpang itu dilarang, sangat dilarang. Kecuali itu memang dilakukan di daerah-daerah yang memang tidak ada angkutan penumpang yang tidak ada trayek dan lain sebagainya,” kata Brigjen Slamet, dilansir dari situs resmi Korlantas Polri, Kamis 27 Maret 2025.
Mudik tentu menjadi momen penting untuk berkumpul dengan keluarga. Oleh karena itu, penting untuk menjaga keselamatan dan keamanan agar sampai ke kampung halaman dengan selamat.