BEKASI,POSKOTA.CO.ID - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi dilantik untuk Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Pelantikan tersebut dilakukan pada Rabu, 26 Maret 2025 di Plaza Pemda Kabupaten Bekasi.
Hal ini juga menjadikan Kabupaten Bekasi sebagai daerah pertama di wilayah Jawa Barat yang telah resmi melantik pegawai pemerintah.
Selain itu, pelantikan PPPK yang sudah ditunggu-tunggu oleh para honorer ini menjadi yang paling terbanyak.
Baca Juga: 9.051 PPPK Kabupaten Bekasi Resmi Dilantik, Siap-Siap Bulan Depan Dapat Gaji
9.051 PPPK Resmi Dilantik
Total pelantikan tenaga PPPK ini sebanyak 9.051 untuk tahap pertama yang meliputi sektor:
- 421 Tenaga Kesehatan
- 3.420 Tenaga Guru
- 5.520 Tenaga Teknis
Dengan begitu, tenaga honorer yang statusnya sudah menjadi bagian pegawai pemerintah akan langsung mendapat Surat Keputusan (SK) serta bisa bekerja di lingkungan pemerintah masing-masing.
Baca Juga: PNS dan PPPK: Cara Aktivasi dan Login MFA ASN Digital serta Solusi Invalid Authentication Code
Kepala BKN Minta PPPK Tunjukan Kinerja
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakhrulloh mengingatkan pada pegawai yang baru dilantik jika status PPPK merupakan pegawai yang memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan perjanjian kerja.
Zudan pun mengatakan dengan masa kontrak satu hingga lima tahun, setiap pegawai akan dievaluasi secara berkala untuk memastikan kinerja yang optimal dalam pelayanan publik.
“Perjanjian kerja ini berbatas waktu, sehingga setiap PPPK harus menunjukkan kinerja yang baik dan disiplin agar masa kontraknya dapat diperpanjang,” kata Zudan.
Baca Juga: Nasib Honorer R2 dan R3 serta PPPK Tahap 2, Tetap Diproses Oktober 2025? Simak Penjelasannya
Ia juga menekankan bagi PPPK untuk meningkatkan kompetensi agar dapat memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat.
“PPPK tentu harus meningkatkan kompetensi agar dapat menjalankan tugas dengan baik. Pemerintah daerah selalu BKPSDM memiliki kewajiban untuk terus mendukung pengembangan kapasitas,” ungkapnya.
Selain itu, Zudan juga meningkatkan pentingnya menjaga etika birokrasi dalam menjalankan tugas sebagai ASN.
“PPPK adalah bagian dari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yang harus menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme dan etika birokrasi dalam setiap aspek pelayanan publik,” pungkasnya.