Jelang Demo Revisi UU TNI dan RUU Polri di Gedung DPR, Netizen Ingatkan Waspada Peretasan iPhone!

Kamis 27 Mar 2025, 07:35 WIB
Seruan aksi tolak revisi UU TNI dan RUU Polri Kamis, 27 Maret 2025 (Sumber: X/@barengwarga)

Seruan aksi tolak revisi UU TNI dan RUU Polri Kamis, 27 Maret 2025 (Sumber: X/@barengwarga)

POSKOTA.CO.ID - Demonstrasi menolak revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) rencannya akan kembali digelar di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, pada Kamis, 27 Maret 2025.

Aksi ini rencananya akan dihadiri oleh mahasiswa dari 30 organisasi dan aliansi yang menentang revisi tersebut serta Rancangan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri).

Melalui keterangan yang dibagikan oleh akun X @barengwarga, demonstrasi ini bertujuan untuk menyuarakan perlawanan terhadap revisi yang dinilai akan membuka jalan bagi militer masuk ke ranah sipil.

Para peserta diimbau untuk mencari titik kumpul terdekat dan berkoordinasi dengan rekan-rekan mereka sebelum aksi dimulai.

"Kamis, 27 Maret 2025, 13.30 WIB di Gedung DPR RI. Tanya kiri-kananmu untuk titik kumpul. Lawan Militerisme! Tolak Kapitalisme! Ganyang Oligarki!," tulis keterangan poster yang dibagikan.

Seruan aksi di media sosial mengajak seluruh masyarakat yang peduli terhadap demokrasi untuk turun ke jalan dan menolak segala bentuk militerisasi di ranah sipil serta kebijakan yang mengancam kebebasan masyarakat.

Tagar seperti #CabutRevisiUUTNI dan #TolakRUUPolri juga menggema di berbagai platform media sosial, termasuk X.

Revisi UU TNI yang telah disusun DPR sendiri mendapat kritik keras dari berbagai kalangan, terutama mahasiswa dan aktivis demokrasi.

Banyak masyarakat menilai perubahan ini berpotensi mengembalikan peran militer ke dalam kehidupan sipil, sesuatu yang bertentangan dengan reformasi 1998 yang menegaskan pemisahan antara militer dan urusan sipil.

Ditambah, RUU Polri yang akan dibahas di DPR dinilai memiliki potensi besar untuk memperkuat kontrol negara secara represif terhadap masyarakat sipil.

Dengan revisi ini, kepolisian berpotensi mendapatkan kewenangan lebih luas, yang dikhawatirkan dapat menekan kebebasan berpendapat dan mempersempit ruang demokrasi di Indonesia.

Berita Terkait

News Update