BPJS Kesehatan 2025. (Sumber: bpjs-kesehatan.go.id)

Nasional

Jaminan BPJS untuk Korban Kecelakaan Mudik Lebaran 2025: Ini Syarat dan Prosedurnya

Kamis 27 Mar 2025, 11:45 WIB

POSKOTA.CO.ID - Mudik Lebaran 2025 menjadi momen yang dinanti banyak masyarakat Indonesia untuk berkumpul dengan keluarga. Namun, perjalanan mudik kerap diwarnai risiko kecelakaan, baik di jalan tol maupun jalur alternatif. Kabar baiknya, BPJS Kesehatan memberikan jaminan perlindungan bagi peserta yang mengalami kecelakaan selama perjalanan mudik.

Lily Kresnowati, Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, menjelaskan bahwa peserta JKN-KIS bisa mendapatkan pertanggungan biaya pengobatan jika mengalami kecelakaan saat mudik. Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar klaim dapat diproses dengan lancar.

Syarat utama adalah melampirkan surat keterangan dari kepolisian sebagai bukti terjadinya kecelakaan. Selain itu, status kepesertaan JKN harus aktif dan tidak tertunggak.

Dengan memenuhi ketentuan ini, pemudik bisa mendapatkan pelayanan kesehatan optimal meski mengalami musibah di perjalanan.

Baca Juga: Cek Saldo dan Tagihan BPJS Kesehatan dengan Praktis melalui Aplikasi Saja, Begini Caranya!

Kecelakaan Lalu Lintas Ditanggung BPJS Kesehatan dengan Syarat Tertentu

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati, menjelaskan bahwa untuk kecelakaan lalu lintas, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan PT Jasa Raharja.

"Untuk kecelakaan ganda (melibatkan kendaraan lain), Jasa Raharja akan menjadi penjamin pertama dengan batas pertanggungan hingga Rp20 juta. Setelah itu, BPJS Kesehatan akan melanjutkan pembiayaan medis jika masih diperlukan," ujar Lily.

Namun, agar klaim dapat diproses, korban kecelakaan wajib melampirkan surat keterangan dari kepolisian yang membuktikan kejadian tersebut.

Baca Juga: Bayar Iuran BPJS Kesehatan Mandiri Pakai Dompet Digital DANA, Begini Caranya!

Kecelakaan Tunggal Ditanggung

Sementara itu, untuk kecelakaan tunggal (misalnya terjatuh dari motor atau mobil tanpa melibatkan pihak lain), BPJS Kesehatan tetap memberikan jaminan asalkan:

Layanan BPJS Kesehatan Selama Libur Lebaran 2025

Meski libur Lebaran, BPJS Kesehatan memastikan layanan JKN tetap beroperasi. Beberapa layanan yang tersedia meliputi. Piket Kantor Cabang pada tanggal:

(Pukul 08.00-12.00 waktu setempat)

PANDAWA (Pelayanan Administrasi via WhatsApp) yang dapat diakses 24 jam untuk konsultasi dan pengaduan.

Baca Juga: Cara Bayar Tagihan BPJS Kesehatan Bisa Via BRImo dengan Mudah, Cek Langkanya di Sini!

Posko Kesehatan di Titik Mudik Strategis

Untuk memastikan kesehatan pemudik, BPJS Kesehatan menyiapkan 7 posko mudik yang menyediakan berbagai layanan, seperti:

Baca Juga: Cek Saldo dan Tagihan BPJS Kesehatan dengan Praktis melalui Aplikasi Saja, Begini Caranya!

Tips Agar Klaim BPJS Kesehatan Lancar Saat Kecelakaan Mudik

  1. Pastikan status kepesertaan aktif sebelum berangkat mudik.
  2. Laporkan kecelakaan ke polisi untuk mendapatkan surat keterangan.
  3. Simpan semua bukti medis (diagnosa dokter, resep, dan rujukan).
  4. Segera hubungi BPJS Kesehatan melalui PANDAWA atau kantor cabang terdekat.

Dengan persiapan yang matang, pemudik bisa meminimalisir risiko dan memastikan perjalanan Lebaran 2025 berjalan aman dan nyaman.

Tags:
JKN-KISJKNLayanan BPJS KesehatanpemudikKecelakaan Lalu LintasBPJS KesehatanBPJSMudik Lebaran 2025

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor