Jaminan BPJS untuk Korban Kecelakaan Mudik Lebaran 2025: Ini Syarat dan Prosedurnya

Kamis 27 Mar 2025, 11:45 WIB
BPJS Kesehatan 2025. (Sumber: bpjs-kesehatan.go.id)

BPJS Kesehatan 2025. (Sumber: bpjs-kesehatan.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Mudik Lebaran 2025 menjadi momen yang dinanti banyak masyarakat Indonesia untuk berkumpul dengan keluarga. Namun, perjalanan mudik kerap diwarnai risiko kecelakaan, baik di jalan tol maupun jalur alternatif. Kabar baiknya, BPJS Kesehatan memberikan jaminan perlindungan bagi peserta yang mengalami kecelakaan selama perjalanan mudik.

Lily Kresnowati, Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, menjelaskan bahwa peserta JKN-KIS bisa mendapatkan pertanggungan biaya pengobatan jika mengalami kecelakaan saat mudik. Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar klaim dapat diproses dengan lancar.

Syarat utama adalah melampirkan surat keterangan dari kepolisian sebagai bukti terjadinya kecelakaan. Selain itu, status kepesertaan JKN harus aktif dan tidak tertunggak.

Dengan memenuhi ketentuan ini, pemudik bisa mendapatkan pelayanan kesehatan optimal meski mengalami musibah di perjalanan.

Baca Juga: Cek Saldo dan Tagihan BPJS Kesehatan dengan Praktis melalui Aplikasi Saja, Begini Caranya!

Kecelakaan Lalu Lintas Ditanggung BPJS Kesehatan dengan Syarat Tertentu

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati, menjelaskan bahwa untuk kecelakaan lalu lintas, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan PT Jasa Raharja.

"Untuk kecelakaan ganda (melibatkan kendaraan lain), Jasa Raharja akan menjadi penjamin pertama dengan batas pertanggungan hingga Rp20 juta. Setelah itu, BPJS Kesehatan akan melanjutkan pembiayaan medis jika masih diperlukan," ujar Lily.

Namun, agar klaim dapat diproses, korban kecelakaan wajib melampirkan surat keterangan dari kepolisian yang membuktikan kejadian tersebut.

Baca Juga: Bayar Iuran BPJS Kesehatan Mandiri Pakai Dompet Digital DANA, Begini Caranya!

Kecelakaan Tunggal Ditanggung

Sementara itu, untuk kecelakaan tunggal (misalnya terjatuh dari motor atau mobil tanpa melibatkan pihak lain), BPJS Kesehatan tetap memberikan jaminan asalkan:

  • Ada surat keterangan dari kepolisian yang menyatakan bahwa kecelakaan terjadi karena kelalaian tunggal.
  • Status kepesertaan JKN aktif pada saat kejadian.
  • Peserta harus memastikan bahwa iuran BPJS Kesehatan tidak tertunggak agar bisa mendapatkan manfaat ini.

Layanan BPJS Kesehatan Selama Libur Lebaran 2025

Meski libur Lebaran, BPJS Kesehatan memastikan layanan JKN tetap beroperasi. Beberapa layanan yang tersedia meliputi. Piket Kantor Cabang pada tanggal:

  • 28 Maret
  • 2 April
  • 3 April
  • 4 April
  • 7 April

Berita Terkait

News Update