POSKOTA.CO.ID - Karyawan RSUP Dr Sardjito Yogyakarta melaksanakan aksi protes akibat menerima THR hanya sebesar 30 persen yang seharusnya dibayarkan 100 persen.
Direktur Utama RSUP Dr Sardjito, Eniarti sudah melaksanakan audiensi dengan beberapa perwakilan karyawan. Tidak hanya nakes saja yang melakukan protes namun sejumlah karyawan administrasi juga ikut protes akibat hal tersebut.
Nominal 30 persen dari insentif yang diterima sangat jauh dari THR pada tahun sebelumnya.
Dalam pertemuan dengan perwakilan karyawan, Eniarti menyatakan bahwa pihaknya bakal kembali melakukan simulasi uang pemberian THR dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan rumah sakit.
Dirinya mengatakan bahwa hak 100 persen itu adalah gaji dan sudah diberikan sepenuhnya dan sekarang yang dituntut adalah insentifnya
Untuk besaran THR yang hanya diberikan 30 persen, Eniarti menjelaskan bahwa angka tersebut sudah mengikuti aturan yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI terutama bagi rumah sakit yang terapkan sistem "fee for service"
Eniarti mengatakan bahwa tidak ada standarisasi yang sama bagi karyawan untuk jumlah THR yang diterima, sebab dijelaskan bahwa hal itu tidak bisa dipukul rata
"Kepatutan, keadilan, proporsional. Itu tiga yang harus kita pegang. Jadi tidak bisa dipukul rata semua,” ujarnya.