Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi, Siapkan Dokumen Berikut (Sumber: Direktorat Jenderal Pajak)

Nasional

HORE! Batas Waktu Lapor SPT Tahunan 2025 Diperpanjang hingga 11 April

Kamis 27 Mar 2025, 08:42 WIB

POSKOTA.CO.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementrian Keuangan (Kemenkeu) resmi memperpanjang batas waktu lapor SPT Tahunan 2025.

Perpanjangan batas pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2025 ini hanya berlaku untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP).

Sebelumnya, batas waktu pelaporan SPT 2024 di tahun 2025 akan berakhir pada Senin, 31 Maret 2025.

Baca Juga: Apa Itu SPT Tahunan Pajak yang Wajib Dilaporkan? Begini Cara Melaporkannya

Namun, pemerintah kemudian memperpanjangnya menjadi sampai 11 April 2025.

Keputusan ini diketahui diambil mengingat adanya Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama untuk memperingati Hari Suci Nyepi berserta Hari Raya Idul Fitri 1446 H yang berlangsung pada akhir Maret.

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025, WPOP tidak akan dikenai sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan 2025.

Apa Itu SPT Tahunan Pajak?

Pelaporan SPT Tahunan 2025 wajib dilakukan bagi para wajib pajak. (Sumber: Pixabay/motionstock)

Berdasarkan informasi yang dikutip dari laman resmi oajak.go.id, Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah surat yang digunakan para Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Setiap Wajak Pajak, baik Orang Pribadi maupun Badan Usaha yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diharuskan melaporkan SPT Tahunan.

Aturan mengenai kewajiban lapor SPT Tahunan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Syarat dan Ketentuan Umum terkait tata cara perpajakan.

Adapun, pelaporan SPT Tahunan dibuat setiap tahun untuk tahun pajak sebelumnya. Misalnya, SPT Tahunan 2024 dilaporkan pada tahun 2025.

Pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama terdekat atau secara online melalui website pajak.go.id.

Baca Juga: Batas Lapor SPT Tahunan 2025 Segera Berakhir, Ini Sanksi Kalau Telat Melapor

Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online

Bagi Anda yang mau melaporkan SPT Tahunan 2025, simak panduan lengkapnya di bawah ini.

Tags:
batas waktu lapor SPT Tahunanlapor SPT Tahunan 2025SPT Tahunan 2025SPT Tahunan PajakSPT TahunanSPT

Kamila Sayara Avicena

Reporter

Kamila Sayara Avicena

Editor