POSKOTA.CO.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementrian Keuangan (Kemenkeu) resmi memperpanjang batas waktu lapor SPT Tahunan 2025.
Perpanjangan batas pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2025 ini hanya berlaku untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP).
Sebelumnya, batas waktu pelaporan SPT 2024 di tahun 2025 akan berakhir pada Senin, 31 Maret 2025.
Baca Juga: Apa Itu SPT Tahunan Pajak yang Wajib Dilaporkan? Begini Cara Melaporkannya
Namun, pemerintah kemudian memperpanjangnya menjadi sampai 11 April 2025.
Keputusan ini diketahui diambil mengingat adanya Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama untuk memperingati Hari Suci Nyepi berserta Hari Raya Idul Fitri 1446 H yang berlangsung pada akhir Maret.
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025, WPOP tidak akan dikenai sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan 2025.
Apa Itu SPT Tahunan Pajak?

Berdasarkan informasi yang dikutip dari laman resmi oajak.go.id, Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah surat yang digunakan para Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Setiap Wajak Pajak, baik Orang Pribadi maupun Badan Usaha yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diharuskan melaporkan SPT Tahunan.
Aturan mengenai kewajiban lapor SPT Tahunan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Syarat dan Ketentuan Umum terkait tata cara perpajakan.
Adapun, pelaporan SPT Tahunan dibuat setiap tahun untuk tahun pajak sebelumnya. Misalnya, SPT Tahunan 2024 dilaporkan pada tahun 2025.
Pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama terdekat atau secara online melalui website pajak.go.id.
Baca Juga: Batas Lapor SPT Tahunan 2025 Segera Berakhir, Ini Sanksi Kalau Telat Melapor
Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online
Bagi Anda yang mau melaporkan SPT Tahunan 2025, simak panduan lengkapnya di bawah ini.
- Akses situs https://djponline.pajak.go.id/account/login
- Masukkan NIK/NPWP/NITKU, password, dan kode keamanan yang tertera.
- Klik ‘Login’.
- Pilih 'Lapor' dan pilih layanan 'e-Filing'
- Klik menu 'Buat SPT' di bagian atas.
- Jawab pertanyaan status untuk mendapatkan formulir SPT yang sesuai.
- Pilih form yang akan digunakan. Ada tiga pilihan, yaitu dengan bentuk formulir, dengan panduan, atau dengan upload SPT.
- Pilih tahun pajak 2024 dan status SPT normal pada formulir
- Klik langkah selanjutnya.
- Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak yang diberikan perusahaan Anda.
- Kemudian, lakukan langkah-langkah sesuai panduan pada e-Filing.
- Setelah semua terisi, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi.
- Klik 'Di Sini' untuk pengambilan kode verifikasi. Kode dapat dikirimkan ke nomor atau email terdaftar.
- Masukkan kode verifikasi yang diterima, kemudian klik 'Kirim SPT'.
- Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP dan nantinya bukti laporan SPT akan dikirimkan melalui email terdaftar.