POSKOTA.CO.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementrian Keuangan (Kemenkeu) resmi memperpanjang batas waktu lapor SPT Tahunan 2025.
Perpanjangan batas pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2025 ini hanya berlaku untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP).
Sebelumnya, batas waktu pelaporan SPT 2024 di tahun 2025 akan berakhir pada Senin, 31 Maret 2025.
Baca Juga: Apa Itu SPT Tahunan Pajak yang Wajib Dilaporkan? Begini Cara Melaporkannya
Namun, pemerintah kemudian memperpanjangnya menjadi sampai 11 April 2025.
Keputusan ini diketahui diambil mengingat adanya Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama untuk memperingati Hari Suci Nyepi berserta Hari Raya Idul Fitri 1446 H yang berlangsung pada akhir Maret.
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025, WPOP tidak akan dikenai sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan 2025.
Apa Itu SPT Tahunan Pajak?

Berdasarkan informasi yang dikutip dari laman resmi oajak.go.id, Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah surat yang digunakan para Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Setiap Wajak Pajak, baik Orang Pribadi maupun Badan Usaha yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diharuskan melaporkan SPT Tahunan.
Aturan mengenai kewajiban lapor SPT Tahunan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Syarat dan Ketentuan Umum terkait tata cara perpajakan.
Adapun, pelaporan SPT Tahunan dibuat setiap tahun untuk tahun pajak sebelumnya. Misalnya, SPT Tahunan 2024 dilaporkan pada tahun 2025.