POSKOTA.CO.ID - Menjelang lebaran Idul Fitri 1446 H yang jatuh di akhir Maret 2025 ini, ada kabar baik bagi masyarakat para pensiunan PNS.
Sebelumnya para pensiunan ini baru saja menerima pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima sebagai bantuan ekonomi hari lebaran.
Nah siap-siap di hari lebaran nanti, para pensiunan PNS ini dipastikan juga akan menerima pencairan gaji bulan April 2025.
Sebelumya banyak pensiunan yang khawatir bahwa penerimaan gaji di bulan April akan diundur karena bersamaan dengan hari raya dan cuti bersama Idul Fitri.
Baca Juga: Cek Rekening! Gaji Pensiunan PNS April 2025 Sudah Cair
Namun kini sudah ada kejelasan, jadi PT TASPEN memastikan bahwa pencairan gaji pensiunan PNS akan dilakukan tepat waktu.
Jadi para pensiunan dipastikan menerima saldo gaji pensiunan mulai 1 April 2025 dan bisa langsung ditarik tunai.
"Gaji pensiun bulanan tetap akan dibaarkan oleh TASPEN setiap tanggal 1 setiap bulannya," tulis akun Instagram TASPEN, dikutip Poskota pada Kamis, 27 Maret 2025.
Namun untuk menerima pencairan, TASPEN mengingatkan kembali kepada para pensiunan PNS untuk melakukan otentikasi akun.
Baca Juga: Gaji Pensiun PNS Diperkirakan Akan Cair pada 1 April 2025 Segini Besaran Golongan I Hingga IV
Proses ini termasuk memastikan data diri dan lainnya sehingga proses penyaluran bisa lancar.
"Mohon dipastikan untuk melakukan otentikasi sebelum pengambilan gaji pensiun," tulis Taspen.
Besaran Gaji Pensiunan PNS
Bagi para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) ini akan mendapatkan gaji sesuai golongan masing-masing yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Pemberian gaji dibedakan mulai dari golongan I-IV, besarannya sebagai berikut:
Baca Juga: PNS dan PPPK: Cara Aktivasi dan Login MFA ASN Digital serta Solusi Invalid Authentication Code
Golongan I
- Pensiunan PNS Golongan IA: Rp1.962.200
- Pensiunan PNS Golongan IB: Rp2.077.300
- Pensiunan PNS Golongan IC: Rp2.115.200
- Pensiunan PNS Golongan ID: Rp2.256.700
Golongan II
- Pensiunan PNS Golongan IIA: Rp2.833.900
- Pensiunan PNS Golongan IIB: Rp2.953.800
- Pensiunan PNS Golongan IIC: Rp3.078.700
- Pensiunan PNS Golongan IID: Rp3.128.800
Golongan III
- Golongan IIIA: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
- Golongan IIIB: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
- Golongan IIIC: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
- Golongan IIID: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
- Golongan IVA: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
- Golongan IVB: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
- Golongan IVC: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
- Golongan IVD: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
- Golongan IVE: Rp1.748.100 – Rp4.957.100