Forkopimda Kabupaten Bandung Bentuk Satgas Pemberantasan Premanisme, Ini Tugas dan Fungsinya

Kamis 27 Mar 2025, 14:58 WIB
Wakil Bupati Bandung, Ali Syakieb saat meresmikan pembentukan Satgas Pemberantasan Premanisme. (Sumber: Dok. Pemkab Bandung)

Wakil Bupati Bandung, Ali Syakieb saat meresmikan pembentukan Satgas Pemberantasan Premanisme. (Sumber: Dok. Pemkab Bandung)

BANDUNG, POSKOTA.CO.ID - Jajaran Forkopimda Kabupaten Bandung melaksanakan Apel Kesiapsiagaan Satuan Tugas Pemberantasan Premanisme di Kabupaten Bandung.

Apel kesiapsiagaan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Premanisme itu dipimpin langsung Wakil Bupati Bandung Ali Syakieb dan dihadiri jajaran Forkopimda Kabupaten Bandung. Mulai dari unsur jajaran TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Badan Kesbangpol, dan pihak lainnya.

Apel tersebut dilaksanakan di Gedung Mohamad Toha Kompleks Pemkab Bandung, Soreang. Pada pelaksanaan apel tersebut, Wakil Bupati Bandung Ali Syakieb mengatakan Satgas memiliki tugas untuk melaksanakan penanganan, pengamanan, dan ketertiban masyarakat guna kondusivitas wilayah di Kabupaten Bandung dengan mengedepankan langkah preemptif dan preventif.

Ali menegaskan bahwa Satgas Pemberantasan Premanisme mempunyai sejumlah fungsi dalam upaya menciptakan keamanan lingkungan.

Baca Juga: Ganjil-Genap Arus Mudik Lebaran di Ruas Tol Jakarta-Cikampek dan Tangerang-Merak Mulai Berlaku Hari Ini, Cek Jadwalnya!

"Satgas Pemberantasan Premanisme mempunyai fungsi identifikasi potensi ancaman gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat termasuk aksi premanisme dan geng motor," kata Ali, Kamis, 27 Maret 2025.

Fungsi lainnya, Satgas Pemberantasan Premanisme ini untuk melakukan edukasi dan literasi anti premanisme dan pencegahan kriminalitas serta pembangunan kesadaran keamanan dan ketertiban.

"Kemudian melaksanakan fungsi penanganan laporan pengaduan masyarakat atas ancaman gangguan keamanan dan ketertiban. Selain itu penindakan segala macam praktik premanisme melalui penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tuturnya.

Ali menyebutkan Satgas Pemberantasan Premanisme dalam melaksanakan tugasnya bisa melakukan koordinasi dengan instansi/lembaga dan pihak lainnya dalam rangka preventif dan preemptif ancaman gangguan keamanan dan ketertiban serta penanganan dan penindakan gangguan keamanan dan ketertiban.

Baca Juga: Kisah Masjid Gaib di Jakarta, Warga Tak Tahu Siapa yang Mendirikan

"Fungsi lainnya melaksanakan pembinaan dan rehabilitasi pelaku aksi premanisme dan geng motor," ujarnya.

Berita Terkait

News Update