DPR Tegaskan UU TNI yang Baru Tidak Bangkitkan Dwifungsi

Kamis 27 Mar 2025, 20:29 WIB
Ilustrasi prajurit TNI. (Sumber: Dok. TNI)

Ilustrasi prajurit TNI. (Sumber: Dok. TNI)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi III DPR RI, Bob Hasan menegaskan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak membangkitkan dwifungsi ABRI.

"Pro-kontra dalam negara demokrasi adalah hal yang wajar, tetapi protes terhadap revisi UU TNI tanpa dasar yang jelas sebaiknya dihentikan," kata Bob dalam keterangannya, Kamis, 27 Maret 2025.

Bob menilai, setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pasti menuai pro dan kontra dari masyarakat.

"Setiap kebijakan Presiden Prabowo Subianto pasti akan menuai berbagai tanggapan, termasuk adanya potensi perlawanan dari pihak-pihak tertentu," ucap dia.

Baca Juga: Tak Kembali Ikut Aksi Demonstrasi RUU TNI, Jefri Nichol Akui Kapok: Bikin Males

Ia menilai, tuduhan UU TNI membangkitkan dwifungsi ABRI, sengaja dihembuskan untuk menyudutkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Lebih lanjut, Bob menyebut demonstrasi beberapa elemen masyarakat terhadap UU TNI, tidak berkorelasi dengan kesejahteraan rakyat.

"Aksi-aksi tersebut tidak mencerminkan harapan masyarakat, sebab isu yang diangkat tidak relevan dengan isi revisi UU TNI," ujarnya.

Menurutnya, UU TNI lebih berfokus pada penguatan peran militer dalam pertahanan negara Indonesia.

Baca Juga: Aksi Demo Cabut UU TNI dan Tolak RUU Polri di Jakarta Ricuh, Perwakilan DPR Belum Temui Massa hingga Malam

"Selama ini, TNI telah terlibat dalam berbagai tugas seperti penanganan bencana alam dan pemberantasan narkotika. Jika ada personel yang bertugas di luar lingkup pertahanan negara, mereka harus siap mengajukan pensiun dini," jelasnya.

Berita Terkait

News Update