Cuti bersama Lebaran 2025 untuk ASN resmi dirilis, simak jadwal dan tanggalnya berikut ini. (Sumber: Pinterest)

Nasional

Catat Tanggalnya! ASN Bisa Libur 10 Hari Saat Lebaran 2025

Kamis 27 Mar 2025, 15:00 WIB

POSKOTA.CO.ID - Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 H atau Lebaran, pemerintah Indonesia resmi mengumumkan jadwal cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya untuk menyeimbangkan antara kelancaran pelayanan publik dan hak pegawai negeri untuk beristirahat.

Durasi cuti yang cukup panjang diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi ASN untuk berkumpul dengan keluarga dan menjalankan ibadah dengan tenang. Pemerintah pun memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan mengurangi hak cuti tahunan para pegawai.

Selain itu, bagi instansi yang memiliki layanan kritis, telah disiapkan skema khusus agar operasional tetap berjalan selama masa cuti bersama.

Baca Juga: Ganjil-Genap Arus Mudik Lebaran di Ruas Tol Jakarta-Cikampek dan Tangerang-Merak Mulai Berlaku Hari Ini, Cek Jadwalnya!

Masyarakat juga diimbau untuk mempersiapkan kebutuhan administrasi mereka sebelum atau sesudah periode libur panjang ini.

Ketentuan Cuti Bersama

Kebijakan cuti bersama ASN 2025 ini didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa hak cuti tahunan ASN tidak akan dipotong meski mengambil cuti bersama.

Selain itu, bagi pegawai yang terpaksa bekerja selama periode cuti bersama karena tuntutan tugas, mereka berhak mendapatkan penambahan jatah cuti tahunan sesuai jumlah hari yang tidak diambil.

Baca Juga: Mudik Lebaran, Ruas Tol Jakarta-Cikampek Mulai Padat

Jadwal Lengkap Cuti Bersama Lebaran 2025

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, berikut rincian periode cuti untuk ASN:

Dengan demikian, ASN akan mendapatkan cuti panjang selama 10 hari, termasuk libur akhir pekan.

Dampak terhadap Pelayanan Publik

Pemerintah meminta seluruh instansi untuk mengatur shift kerja secara optimal guna meminimalkan gangguan layanan publik selama periode cuti.

Instansi yang memiliki layanan kritis diharapkan menyiapkan tim khusus untuk memastikan operasional tetap berjalan.

"ASN yang bertugas selama cuti bersama berhak mendapatkan kompensasi cuti tambahan. Ini penting agar hak pegawai tetap terpenuhi," tegas juru bicara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Baca Juga: Hindari Kemacetan Arus Mudik Lebaran! Inilah Rute Alternatif Bandung - Garut via Lingkar Leles

Persiapan Menjelang Libur Lebaran

Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan publik penting, seperti pengurusan dokumen kependudukan atau pembayaran pajak, sebelum atau sesudah masa cuti guna menghindari antrean panjang.

Dengan adanya pengaturan cuti ini, diharapkan ASN dapat menjalankan ibadah dan bersilaturahmi dengan tenang, sementara layanan esensial tetap berjalan lancar.

Tags:
Jadwal Lengkap Cuti Bersama Lebaran 2025cuti bersama ASN 2025Ketentuan Cuti BersamaLebaranHari Raya Idul Fitri 1446 Hjadwal cuti bersamaASN

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor