Cara Cek SLIK OJK atau BI Checking Online Pakai HP, Hindari Penyalahgunaan Data!

Kamis 27 Mar 2025, 12:00 WIB
Pelajari cara cek SLIK OJK secara online melalui HP. (Sumber: Pinterest/Paythorize)

Pelajari cara cek SLIK OJK secara online melalui HP. (Sumber: Pinterest/Paythorize)

POSKOTA.CO.ID - Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan sistem yang mencatat semua aktivitas keuangan seseorang, termasuk pinjaman di bank dan lembaga keuangan lainnya, yang digunakan untuk menilai riwayat kredit.

SLIK OJK mencatat riwayat kredit nasabah tidak hanya di perbankan, tetapi juga di sekotr layanan keuangan berbasis teknologi, seperti pinjaman online (pinjol) dan skema beli sekarang bayar nanti (BNPL).

Mengecek riwayat kredit atau SLIK OJK diketahui sangat penting untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan data pribadi yang digunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Baca Juga: Cara Bersihkan Nama di SLIK OJK karena Skor Kredit Jelek

Sebelumnya dikenal sebagai BI Checking, sistem ini membantu bank dan lembaga keuangan menilai kelayakan kredit seseorang sebelum menyetujui pinjaman, seperti KPR (Kredit Kepemilikan Rumah) atau kartu kredit.

Namun, belakangan ini marak kasus penyalahgunaan data, di mana seseorang yang tidak pernah mengajukan kredit tiba-tiba memiliki catatan kredit buruk.

Oleh karena itu, penting untuk rutin mengecek SLIK PJK guna menghindari risiko serupa. Melansir dari tayangan YouTube Vioretha, berikut cara cek SLIK OJK online melalui HP.

Baca Juga: Cara Mudah Cek SLIK OJK, Hindari Penyalahgunaan Data Pribadi!

Cara Cek SLIK OJK Online Lewat HP

Untuk mengecek riwayat kredit atau SLIK OJK secara online melalui perangkat ponsel, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini:

  • Buka browser dan kunjungi situs resmi OJK di https://idebku.ojk.go.id.
  • Klik meni "Pendaftaran" dan pastikan layanan tersedia. Jika kuota masih ada, lanjutkan ke tahao berikutnya.
  • Isi Data Registrasi secara lengkap, termasuk nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat, email, serta nomor handphone.
  • Pilih tujuan pengecekan, kemudian masukkan nama ibu kandung sebagai verifikasi tambahan.
  • Unggah dokumen identitas seperti KTP dengan ukuran maksimal 4 MB.
  • Klik "Ajukan Permohonan" dan tunggu konfirmasi dari OJK melalui email dalam waktu maksimal 1x24 jam.

Jika mengalami kendala saat pendaftaran, coba akses pada jam layanan yang disediakan atau hubungi Kontak OJK 157 melalui WhatsApp untuk bantuan lanjut.

Setelah mengajukan permohonan cek nama di SLIK OJK, sistem akan memprosesnya sesuai antrean. Jika sudah selesai, hasilnya akan dikirimkan langsung ke e-mail pemohon oleh OJK.

News Update