JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tinggal menghitung hari umat muslim akan merayakan hari kemenangan dan kembali ke fitri.
Umat muslim yang melewati Ramadhan dan Syawal, wajib mengeleluarkan zakat fitrah baik itu laki-laki, perempuan, hingga bayi yang baru lahir.
Zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik laki-laki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan dan Idulfitri.
Sebagaimana riwayat dari hadis Ibnu Umar Ra, disebutkan:
Baca Juga: Berikut Niat Zakat Fitrah untuk Keluarga: Lengkap dengan Arab dan Latinnya!
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha kurma atau satu sha gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkan dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)
Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian di hari raya yang dapat dirasakan oleh semua orang, termasuk keluarga tidak mampu, rentan dan miskin.
Besaran Zakat Fitrah 2025 wilayah DKI Jakarta dan Sekitarnya
Zakat fitrah wajib dituaikan setiap jiwa dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan dan memiliki rezeki lebih atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idulfitri.
Besaran dari zakat fitrah ini adalah besar atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.
Baca Juga: Cek Panduan Bayar Zakat Fitrah di BAZNAS, Bisa Online!
Para ulama di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha gandum, kurma atau beras.
Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Lalu, berapa nominal zakat fitrah yang harus dibayarkan setiap jiwa untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya? Berikut penjelasannya.
Mengutip dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), nilai zakat fitrah ditetapkan dalam SK Ketua Baznaz No.14 Tahun 2025 untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
Baca Juga: Pahami Niat dan Tata Cara Pembayaran Zakat Fitrah, Begini Penjelasan Lengkapnya
Dalam penetapannya, nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp47.000 per jiwa.
Zakat fitrah yang disalurkan melalui Baznas nantinya akan diberikan kepada mustahik yang membutuhkan serta dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idulfitri.
Cara Bayar Zakat Fitrah Online
Berikut ini cara bayar zakat fitrah via online untuk warga yang berada di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, antara lain:
- Kunjungi website Baznas di https://baznas.go.id/bayarzakat
- Pilih menu jenis dana semisal zakat kemudian pilih zakat fitrah
- Pilih jumlah jiwa yang akan membayar zakat
- Isi data nama dengan benar, nomor HP dan email
- Selanjutnya klik centang dalam kolom syarat dan ketentuan
- Pilih metode pembayaran seperti melalui tranfer bank, e-wallet atau kartu kredit
- Kemudian selesaikan pembayaran dan simpan bukti transaksi
- Selesai
Itulah informasi mengenai besaran zakat fitrah untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya serta cara pembayarannya.