Aparat Keamanan Diduga Lakukan Penggeledahan terhadap Ambulans dalam Aksi Demonstrasi di Jakarta, Netizen: Hati-Hati!

Kamis 27 Mar 2025, 16:07 WIB
Beberapa aparat dilaporkan melakukan penggeledahan terhadap ambulans dalam aksi demonstrasi di Jakarta, Kamis, 27 Maret 2025. (Sumber: X/@nctzenhumanity)

Beberapa aparat dilaporkan melakukan penggeledahan terhadap ambulans dalam aksi demonstrasi di Jakarta, Kamis, 27 Maret 2025. (Sumber: X/@nctzenhumanity)

POSKOTA.CO.ID – Terjadi ketegangan dalam protes menentang revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang digelar di Jakarta hari ini, Kamis 27 Maret 2025, ketika aparat keamanan menggeledah sebuah ambulans yang disediakan oleh kelompok kemanusiaan NCTzen Humanity.

Aksi demonstrasi yang berlangsung di sekitar kompleks DPR RI ini melibatkan mahasiswa, dosen, dan organisasi masyarakat sipil yang menuntut pencabutan UU TNI, yang mereka anggap mengancam supremasi sipil dan nilai-nilai demokrasi.

Dalam sebuah unggahan di platform X, akun resmi @nctzenhumanity membagikan foto yang menunjukkan beberapa aparat keamanan memeriksa ambulans berlabel "NCTzen Humanity x Bareng Warga".

Ambulans tersebut disediakan untuk memberikan bantuan medis bagi para pendemo yang membutuhkan. Dalam keterangannya, NCTzen Humanity menyatakan kekhawatiran atas tindakan aparat tersebut.

Baca Juga: Bukan Hanya Jakarta, Aksi Demo Cabut UU TNI dan Tolak RUU Polri Juga Digelar di Sejumlah Daerah

"Aparat mulai menggeledah ambulans yang disediakan oleh NCTzen Humanity, takut banget kayaknya pak! #TolakUUTNI #CabutUUTNI," cuitnya.

Protes ini merupakan bagian dari gelombang demonstrasi yang telah berlangsung sejak 19 Maret 2025 di berbagai wilayah, termasuk Jakarta, Yogyakarta, Bandung dan Surabaya, dan kota-kota lainnya.

"Min, izin mengingatkan. Ketika penggeledahan pantau gerak gerik mereka, takutnya malah dislipin sesuatu untuk narasi menyimpang dan menjelekan pendemo. Stay safe kawan kawan!," kata akun @txtdrbekasi di kolom komentar unggahan tersebut.

Para demonstran mengecam revisi UU TNI yang dianggap dapat membuka jalan bagi militerisasi dalam pemerintahan sipil, serta menuntut penghentian penempatan perwira aktif TNI dan Polri di jabatan sipil untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Baca Juga: Polisi Kerahkan 1.824 Personel Untuk Amankan Aksi Demo di Gedung DPR Hari Ini 27 Maret 2025

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam sidang paripurna yang digelar pada Kamis, 20 Maret 2025.

Berita Terkait

News Update